Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna Ke 4.

Wakil Bupati Hadiri  Rapat Paripurna  Ke 4.

Palangkanews.co.id || Kuala Kurun, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing mengikuti Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, dengan angenda Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Penyampaian Laporan Laporan Hasil Reses DPRD Persidangan II Tahun Sidang 2021.

Dua bauah rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, yaitu masing-masing: yang pertama Rancangan Peraturan Dearah tentang Pengelolaan izin dan pengusaha sarang burung wallet, yang kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggara pendidikan.

“Kedua rancangan Peraturan Daerah berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Gunung Mas telah disetujuai untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan pada hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama, antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Selasa (24/3/2021).

Kedua rancangan Peraturan Dearah yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat para pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkat.

Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas Saudara Pimpinan dan para Anggota Dewan Rakyat Dearah Kabupaten Gunung Mas yang terhormat, serta kepala Perangkat Daerah terkait sebagai pelaksana kedua rancangan Peraturan Dearah yang disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya untuk segera membentuk aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam rancangan Peraturan Daerah yang disepakati bersama serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya kita miliki.

“Mari kita bersama-sama untuk terus meningkatkan kesadaran diri terhadap bahaya dari Virus Corona melalui upaya pelaksanaan protokol kesehatan secara baik dan benar dengan melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan menghindari kerumunan,” Tutur Efrensia L.P Umbing.

Dia menjelaskan, seusai peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19, segenap pihak khusnya
Perangkat Daerah terkait untuk melakukan sosialisasi secara insetif guna memberikan kesadaran pentingnya Protokol kesehatandi saat pandemik ini.

“Kiranya dengan budaya Betang dan semangat dan Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, kedepan kita selalu meingkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik, antara Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Dearah dengan Pihak Eksekutif, sebagai perwujudan pelaksanaan asas demokrasi, demi peningkatan kemakmuran masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.

Pewarta : Hendra pknews Gumas
Sumber. : Liputan Pknews Gumas

admin