4 syarat yang harus dipenuhi debt collector saat tarik barang yang cicilannya bermasalah

Palangkanews.co.id || JAKARTA, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, pengunaan jasa debt collector oleh multifinance atau leasing adalah hal yang wajar dan sah-sah saja. Selama ada 4 syarat yang dipenuhi debt collector dalam menagih utang atau menarik barang yang bermasalah.

Pertama, membawa surat kuasa untuk melakukan eksekusi. Kedua, membawa sertifikat fidusia. Ketiga, membawa surat somasi tahan 1 dan 2 yang menyebut barang milik debitur telat bayar. Terakhir, debt collector harus memiliki dan membawa sertifikat dalam menagih utang.

“4 syarat ini harus dipenuhi. Sebagai eksekutor harus sopan, misalnya maaf bapak saya mengganggu perjalanan Anda, saya ingin sampaikan Anda sudah menunggak. Saya bawa surat peringatan, kalau pemilik kendaraan marah baru sama-sama ke kantor polisi,” kata Suwandi dalam keterangan resminya, dikutip Sasa (11/05/2021).

Suwandi menilai, jasa debt collector dibutuhkan untuk mengeksekusi suatu barang karena debitur menunggak pembayaran dan tidak ada kejelasan.

Namun, implementasinya harus dilakukan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menurutnya, multifinance bisa menggunakan jasa debt collector dari perusahaan lain atau outsourcing atau tenaga di dalam perusahaan itu sendiri. Hal yang penting, debt collector memiliki sertifikasi.

Pewarta. : Meggy pknews Jakarta
Sumber. : Dina Karina kompas com

admin

Exit mobile version