Buntok // Unittipidkor Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, kembali menyerahkan satu tersangka lagi atas dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun anggaran 2018 lalu.
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M. mengatakan tersangka dan barang bukti dinyatakan telah lengkap memenuhi syarat P21 dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan pada Rabu (20/11/2024) pagi.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Surat Nomor: B-824.b/XI/RES.3.5./2024, tanggal 20 November 2024 Kejari Barsel dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp 10.698.600.000,00 yang dilakukan oleh Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2017-2021,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2),(3) dan atau pasal Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2),(3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum diserahkan, kata AKP Afif, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat.
“Adapun tersangka dengan inisial LPL merupakan direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2017-2021. Sementara dia ditahan dan dan dititip di Rutan Buntok,” jelasnya.
Kasat menambahkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini merupakan komitmen dan keseriusan Kepolisian dalam memberantas Korupsi serta mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pewarta : H. Assjian
Sumber : HumasPolresBarsel