Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky R. Badjuri
Palangka Raya // Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah – Melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng kembali menyelenggarakan rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode I bulan November 2024, yang bertempat di Aula Disbun Prov. Kalteng, Selasa (19/11/2024).
Setelah periode II bulan Oktober 2024 harga TBS naik sebesar Rp230,87,-, maka pada perhitungan harga untuk periode I bulan November 2024 harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah kembali bergerak naik sebesar Rp225,67,- menjadi Rp3.417,11,- per Kg.
Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky R. Badjuri dalam keterangannya mengatakan, bahwa pencapaian harga TBS tersebut adalah hal yang menggembirakan, terutama bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
“Atas nama Dinas Perkebunan Prov. Kalteng menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada perusahaan mitra dan Tim Pokja yang telah bekerja maksimal, sehingga harga TBS bisa terus bergerak naik,” kata Rizky.
“Selanjutnya kami berharap, pada periode berikutnya harga TBS ini tidak turun, tetapi akan terus naik lagi, dengan adanya kenaikan harga ini akan membawa dampak positif yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun di Kalteng,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan Achmad Sugianor saat memimpin rapat menyampaikan, sesuai data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 s.d. 15 November 2024, maka hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan November menunjuk kenaikan CPO sebesar Rp14.783,92,-, untuk PK naik sebesar Rp9.892,40,- dan indeks “K” juga ikut naik berada pada posisi 91,14%.
Selanjutnya ia mengungkapkan, berdasarkan dari hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh Tim Pokja Penetapan Harga, maka untuk periode I bulan November 2024 harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra naik dari periode sebelumnya, pada semua kelompok umur tanaman yaitu : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.498,57,- umur 4 (empat) tahun Rp2.728,62,- umur 5 (lima) tahun Rp2.948,36,- dan umur 6 (enam) tahun Rp3.034,19,-.
“Kemudian pada umur 7 (tujuh) tahun Rp3.094,42,- umur 8 (delapan) tahun Rp3.232,34,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.317,72,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.417,11,” ungkap Kabid Lohsar.
“Harapan kami harga TBS yang telah ditetapkan ini merupakan standar harga yang wajar dibayarkan oleh PKS kepada pekebun mitranya,” tutupnya.
Publikasi : Titin