Publik Figur Asal Bandung Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Palangka Raya – Pemilik akun Instagram “Wara Wiri Fest Kalteng” AP (38) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

AP yang merupakan Publik Figur tersebut, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan penipuan dengan memperjualbelikan tiket konser musik secara fiktif di media sosial Instagram melalui akun “Wara Wiri Fest Kalteng”.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mengatakan, terduga pelaku tersebut berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penjemputan paksa di kediamannya di Bandung..

“Pada bulan Mei tahun 2023, para korban melihat postingan pada sebuah akun instagram bernama @warawirifestkalteng yang berisi promosi konser musik, kemudian pada bulan Oktober 2023 akun Instagram @warawirifestkalteng membuat postingan bahwa konser musik Warawirifestkalteng 2023 dengan bintang tamu Tulus tersebut dibatalkan dengan beberapa alasan,” kata Kabidhumas saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (30/10/2024) siang.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., bahwa dari batalnya Konser tersebut memicu kemarahan calin penonton yang telah membeli tiket.

Rimsyahtono juga menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah memanggil AP untuk diklarifikasi sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akhirnya penyidik Ditreskrimsus menaikan kasus tersebut menjadi Laporan Polisi (LP) dan omelakukan penjemputan paksa terhadap AP di kediamannya di Bandung.

Pada kasus ini, tiket yang terjual sebanyak 715 tiket atau sekitar Rp. 215.772.800,00,- kemudian sebanyak 157 tiket telah dikembalikan atau refund, dan sisanya tidak menerima pengembalian tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana.

“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutupnya.

publikasi. : Titin

Sumber. : Ditreskrimsus Polda Kalteng/Bin/adji/sam

  • Related Posts

    Polri Bongkar Jaringan Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

    Bali – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti…

    Kapolres Kotim di Dampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Mengungkap Tindak Pidana Narkotika di Polres Kotim

    Sampit // Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Pol Resky Maulana Zulkarnain,di dampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas menyampaikan informasi terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Wilkum Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalteng…

    You Missed

    Debat Publik Ketiga, Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024

    Debat Publik Ketiga, Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024

    Tokoh Masyarakat Desa Kalasin Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 01, Heriyus dan Rahmanto

    Tokoh Masyarakat Desa Kalasin Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 01, Heriyus dan Rahmanto

    Kunjungan Hj Sunarti Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng, Kelompok Tani Pahari Sejahtera Di Desa Tangar Mentaya Hulu

    Kunjungan Hj Sunarti Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng, Kelompok Tani Pahari Sejahtera Di Desa Tangar Mentaya Hulu

    Ketua TP-PKK dan Kadisbudpar Terima Audiensi ISI Yogyakarta

    Ketua TP-PKK dan Kadisbudpar Terima Audiensi ISI Yogyakarta

    Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  

    Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  

    PUPR Provinsi Kalteng Gelar Pengukuhan Dan Sidang I Dewan Sumber Daya Air Periode 2024 – 2029

    PUPR Provinsi Kalteng Gelar Pengukuhan Dan Sidang I Dewan Sumber Daya Air Periode 2024 – 2029