Palangka Raya // Pemko – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengusulkan perlunya pembentukan peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur pengawasan depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya.
Usulan itu Hera sampaikan saat menerima kunjungan dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI), terkait pengawasan perizinan depot air minum isi ulang, di ruang rapat Peteng Karuhei I kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut dalam kesempatan itu Hera mengatakan, agenda utama dalam kunjungan perwakilan Ombudsman tersebut adalah membahas tentang perizinan berbasis risiko.
Berkenaan dengan itu kata Pj Wali Kota, pentingnya respons cepat dari pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan. Terutama apabila ada ditemukan usaha depot minum yang memiliki risiko menengah tinggi.
“Tentu pemerintah kota akan segera melaksanakan tindakan lebih lanjut. Termasuk melakukan pembahasan teknis yang melibatkan jajaran terkait di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Oleh karena itu sambung Hera, perlunya pembentukan peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur pengawasan depot air minum isi ulang.
“Karena pengawasan yang ketat diperlukan agar setiap depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya dapat tetap memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan bagi konsumen,” tegasnya.
Sementara itu dalam kunjungan tersebut pihak Ombudsman memberikan rekomendasi tentang pentingnya pemantauan rutin, terhadap depot- depot air minum di Kota Palangka Raya.
“Langkah ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan, dan memberikan kepastian bagi warga Palangka Raya untuk memperoleh air minum yang aman,” kata Ketua Perwakilan Ombudsman RI di Kota Palangka Raya, Raden Biroum.
publikasi ; Marliana