Palangka Raya – Pj Sekda Kota Palangka Raya menyebutkan bahwa pengelolaan aset daerah yang baik berperan penting dalam pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikannya usai membuka Sosialisasi Gambaran Umum Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17 Properti Investasi dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Palangka Raya, Rabu (13/11/2024).
Arbert menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah berhasil meraih opini WTP, yang menjadi indikator keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengatakan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, serta menghindari multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakjelasan hak dan kewajiban.
“Dengan pengelolaan yang baik, kami yakin dapat meminimalkan potensi masalah dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan aset daerah. Hal ini juga akan mendukung pencapaian opini WTP yang mencerminkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Arbert.
Arbert juga menekankan pentingnya setiap satuan kerja untuk memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar pengelolaan aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik.
“Pengelolaan aset yang efektif dapat menciptakan dasar yang kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan. Dengan pengawasan yang tepat, kita dapat memastikan bahwa aset daerah digunakan secara optimal untuk mendukung berbagai program pemerintah,” pungkasnya.
publikasi. : Marliana