Jakarta // Pemkab Sukamara – Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana,S.P.,M.M.,C.R.B.C melaksanakan Audiensi Penyelesaian Hak-Hak Masyarakat atas tanah terhadap Penyusunan Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) pada hari rabu tanggal (11/09/2024) di Kementerian KLHK Jakarta di dampingi Asisten Setda Sukamara, Kepala Dinas PUPRPRPKP Sukamara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/II/2023 Tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Atau Persetujuan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut (PIPPIB) Tahun 2023 Periode II yang pada amar kedua belas (12) yang menyampaikan bahwa masyarakat perseorangan dapat mengajukan klarifikasi dengan dasar bukti legalisasi kepemilikan hak atas tanah atau kepemilikan lainnya serta ploting areal dari kantor Pertanahan setempat.
Pemerintah Kabupaten Sukamara telah melaksanakan usulan kegiatan Penyelesaian terkait Permasalahan ini. Akibat permasalahan ini, terdapat kegiatan dan hambatan dalam kegiatan perizinan berusaha dan pendaftaran hak tanah yang diajukan oleh masyarakat perseorangan di Kabupaten Sukamara.
Melalui Kegiatan ini, diharapkan dapat ditemukan solusi terhadap hak-hak masyarakat atas tanah garapan maupun permukiman dalam kawasan PIPPIB, baik itu yang sifatnya adalah pendaftaran pertama kali hak masyarakat maupun pengajuan Perizinan Berusaha diatas lahan masyarakat serta diharapkan Usulan Klarifikasi Hak masyarakat dalam kawasan PIPPIB yang telah diajukan, dapat segera diakomodir dalam Peta Revisi PIPPIB berikutnya.
“Kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan Inventarisasi Pemanfaatan, Penggunaan, Pemilikan dan Penguasaan Tanah dalam rangka usulan hak-hak masyarakat dalam kawasan indikatif Gambut dan akan diklarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Rendy Lesmana
Publikasi : Red/Tina