Buntok // Pemkab Barsel- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, melalui Asisten Administrasi Umum Mirwansyah, telah mengadakan acara pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB P2) Tahun 2024. Acara ini berlangsung di GPU Jaro Pirarahan Buntok pada tanggal 4 Juli 2024.
Sebanyak 46.572 lembar SPPT telah didistribusikan dengan total pajak terutang sebesar Rp 1.746.892.471,00. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023, yang mencapai 46.873 lembar SPPT dengan total pajak terutang sebesar Rp 1.906.546.234,00. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan data objek dan Wajib Pajak.
Pj Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan, melalui Asisten Administrasi Umum Mirwansyah, meminta para Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta petugas pemungut Pajak untuk segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 Tahun 2024 kepada Wajib Pajak. Hal ini bertujuan agar pembayaran pajak dapat dilakukan secara tepat waktu dan optimal, dengan batas waktu pembayaran hingga 30 September 2024.
Pj Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyiapan dan pelaksanaan penyerahan SPPT PBB tahun ini. Ia berharap agar tahun 2024 menjadi tahun peningkatan kepatuhan pajak dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
Pewarta: H.Assjian