Palangka Raya // Proyek Pekerjaan Peningkatan Dreinase Komplek Griya Wilona II dan sekitarnya dengan
No Kontak: 614.22/105.13/ DPRKPP-PSU/SPMK/VI/2024, senilai Rp942.000.000 masa waktu pelaksanaan 60 hari (10 Juni hingga 18 Agustus 2024) menjadi sorotan masyarakat dan diduga ada kongkalikong antara Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya dengan pihak Rekanan Kontraktor.
Pasalnya proyek pekerjaan peningkatan dreinase Komplek Griya Wilona II tersebut masa kontraknya telah berakhir sejak tanggal 18 Agustus 2024 lalu, namun dilapangan masih tetap berkerja. Dan diduga perkejaan proyek tersebut tidak dikenakan denda pinalti oleh Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya seperti yang tertuang didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana didalam Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 berbunyi pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Pekerjaan proyek tersebut jelas sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mirisnya lagi, dilapangan sudah tidak ditemukan lagi adanya papan plang pekerjaan proyek diduga sengaja dibuang atau dihancur oleh rekanan kontraktor agar tidak menjadi sorotan dimasyarakat.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa, Proyek Pekerjaan Peningkatan Dreinase Komplek Griya Wilona II dan sekitarnya telah lewat dari masa waktu pekerjaan.
“Ya, benar pak proyek dreinase itu masa waktunya sudah habis tetapi masih tetap bekerja,” tuturnya kepada media ini, Sabtu (14/09/2024) siang.
Sementara itu, pekerja harian ketika ditemui awak media dilapang mengatakan bahwa ia hanya sebagai pekerja upah harian dan tidak tau siapa rekanan kontraktor tempat dirinya bekerja. “Ulun, kada tahu kepala tukangnya, ulun bagawi umpat harian mang ai dan umpat-umpat kayaitu ai,” ucap salah seorang pekerja harian dengan khas bahasa banjarnya.
“Iya ai, kayanya sudah habis masa kontraknya, ulun bagawi hanyar tiga hari aja,” timpal pekerja harian itu lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya, Sumarsono melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Sudjianto Tri Laksono, ST saat dikonfirmasi tertulis terkait pekerjaan proyek tersebut mengatakan, meskipun masa kontrak awal telah berakhir, pekerjaan masih berlangsung karena beberapa faktor yang dapat memengaruhi penyelesaian proyek, seperti kondisi cuaca, kendala teknis di lapangan, atau adanya perubahan dalam rencana pekerjaan.
“Oleh karena itu, pihak kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proyek agar kualitas pekerjaan tetap terjaga dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” ujarnya.
Dijelaskan Deddy, alasan mendasar diadakannya addendum waktu terkait dengan keterlambatan penyelesaian yang disebabkan oleh kondisi di luar kendali kontraktor, seperti cuaca buruk, penundaan pengiriman material, atau perubahan desain proyek yang memerlukan waktu tambahan.
“Addendum ini dituangkan dalam bentuk perubahan kontrak resmi yang disetujui oleh kedua belah pihak (Dinas dan kontraktor), serta disahkan melalui dokumen legal yang mengatur perpanjangan waktu,” ungkapnya.
Deddy juga menyampaikan, selama proyek berlangsung, pengawasan dari Dinas terkait dilakukan secara berkala untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Durasi addendum waktu perpanjangan kontrak bisa berbeda-beda tergantung pada hasil evaluasi dari Dinas dan kontraktor terkait kebutuhan tambahan waktu. Mengenal papan plang proyek yang belum diperbarui, hal ini disebabkan belum selesainya proses administrasi perubahan informasi proyek di lapangan,” pungkasnya. (Tim/Red)