Palangkaraya // Tahapan pilkada Kalteng yang masih proses jadwal kampanye pada pemilihan Kepala Daerah Gubernur/wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2024.
Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah No 47 tahun 2024 tentang Penetapan Ukuran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Tim kuasa hukum yang dampingi warga saat melapor dari 7 advokat Agustiar Sabran-Edy Pratowo dengan nomor urut 03 yang twrdiri dari Bias Layar,SH,MH, Jefriko Seran,SH Edi Rosandi,SH M.Hum ,Misran Haris ,SH,Haruman Supono,SE SH MH,AAIJ, Rusdi Agus Susanto SH Muhammad Budiono,SH.
Bias Layar selaku kordinator tim pada hari Senin pagi tanggal 14 Oktober 2024 mendampingi warga melaporkan pelanggaran kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan geramnya.
Laporan ini sekaligus mengingatkan Bawaslu Kalteng agar para konstentan no urut 01, 02 dan 04 pada pemasangan baleho,bilboard yang tidak sesuai aturan dan ketentuan Perkpu,tegasnya.
Bawaslu harus memberikan teguran dan peringatan keras pada paslon nomor urut yamg kami laporkan. Bahwa Bawaslu Kalteng harus perintahkannpada paslon terlapor turunkan baleho ,bilboard dll ya melebihi jumlah dan ukuran tidak sesuai aturan.
Paslon yang kami maksud semestinya paham aturan agar pesta demokrasi Pilkada Pilgub Kalteng berjalan secara sportif dan gentelmet.Kami dari tim hukum paslon 03 selalu taat dan tertib hukum,edukasi yang baik pada masyarakat agar pesta demokrasi ini berjalan secara baik sesuai aturan saat berkampanye sesuai ketentuan Perkpu.
publikasi. : Titin