Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng.

Palangkanews.co id // Palangka Raya Bahwa tindakan upaya pa ksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur .

Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv.Haruman Supono,SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama.Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00wibdi jl. Cendrawasih Palangkaraya. Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya,karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur.

Lawfirm Scorpions menilai bahwa penyidik menetapkan tersangka tanpa melakukan pengembangan pemain di atasnya siapa,apakah penyidik berani dan dapat mengungkap barang itu shabu pemasok pemiliknya siapa ? Karena belum di bayar oleh pemesan,tiba2 polisi Tesnarkoba Kalteng sudah tau,berarti ada forman yang dari rutan memesannya,tetapi klien kami Hendra Jaya Pratama di tumbal kan dan di kriminalisasi di paksakan agar turut terlibat dalam perkara ini,jelasnya.

Upaya hukum Pra Peradilan dilakukan PH Hendra bertujuan untuk melihat bukti2 penetapan Tersangka apakah sah menurut hukum. Perkara Pra dengan nomor 11 di daftar tanggal 15 Agustus 2024 diharapkan akan terungkap kebenaran secara materil.Dikarenakan ada prosedur yang melampaui SOP ,jelasnya.

Kita tunggu relaas jadwal sidang dari PN Palangkaraya, kami berhak menggugat dalam perkara ini untuk mendapatkan keadilan bagi Pemohon klien kami kita lihat nanti fakta2 dalam persidangan,tegas Bang Haruman pada awak media ini. (Red)

  • Related Posts

    Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

    Palangkanews co id – Jakarta – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang mengusut kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering,…

    Kapolda Kalteng Sambut Kunker Kakawil ATR/BPN dan Minta BPN Bantu Satgas PKS Cegah Sengketa Lahan

    Palangkanews co id // Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang…

    You Missed

    Calon Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Pembukaan FASI ke-XII Tingkat Provinsi Kalteng

    Calon Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Pembukaan FASI ke-XII Tingkat Provinsi Kalteng

    Camat Pahandut Said Zain Bachsin Ajak Warganya Waspada Ancaman Banjir

    Camat Pahandut  Said Zain Bachsin Ajak Warganya Waspada Ancaman Banjir

    PJ Walikota Hera Nugrahayu Hadiri Gebyar Pelayan Prima

    PJ Walikota Hera Nugrahayu Hadiri Gebyar Pelayan Prima

    Proses Pertumbuhan Pendidikan Usia Dini

    Proses Pertumbuhan Pendidikan Usia Dini

    DPRD Barsel Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan Antar Umat Baragama

    DPRD Barsel Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kerukunan Antar Umat Baragama

    DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna Ke -5 Untuk Penetapan Unsur Pimpinan

    DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna Ke -5 Untuk Penetapan Unsur Pimpinan