Oknum Kades Diamankan Terkait Dalang Pemortalan Lahan

Kotawaringin Lama – Desa Tempayung – Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pelaku yakni SY (47) yang merupakan Kepala Desa Tempayung yang mendalangi kegiatan pemortalan lahan yang berada di PT. Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 03 dan 04, Desa Tempayung, Kec. Kotawaringin Lama (Kolam), Kab. Kobar.

Saat dikonfirmasi Kapolda Kateng Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menuturkan bahwa kejadian pemortalan ini berawal pada 20 April 2024 dimana masyarakat menuntu plasma sebesar 20% meskipun telah dipenuhi haknya oleh perusahaan dengan memberikan kompensasi lahan sebanyak 24% yang berada di Kab. Kobar dan Sukamara.

“Awal mulanya pelapor mendapat surat dari warga Desa Tempayung yang berisi ingin melakukan aksi penutupan atau penghentian aktivitas PT. SUNGAI RANGIT dengan tujuan ingin meminta bagian lahan. Kemudian sesuai dengan hari yang di cantumkan dalam surat tersebut, pelaku melakukan pemortalan atau penutupan sebanyak 25 Titik yang berada pada Lahan Perkebunan PT. SUNGAI RANGIT,” beber Kapolres.

Tidak cukup sampai disitu, lanjut Kapolres, pada tanggal 23 Mei 2024 Sekira pukul 07.00 Wib pelaku kembali melakukan penambahan pemortalan lahan di lokasi.

“Pelaku ini senantiasa mendampingi setiap ada kegiatan pemortalan sekaligus mengendalikan masyarakat untuk melakukan pemortalan,” tambah Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pada saat pihak perusahaan akan melakukan kegiatan pemanenan di lokasi Lahan tersebut di halang – halangi dan di larang oleh terlapor yang menyebabkan banyak kerugian akibat gaji karyawan dan honor plasma masyarakat desa tempayung sendiri tidak terbayar karna perusahaan tidak bisa melakukn aktivitas panen.

“Terkait permasalahan ini sudah dilakukan penyelesaian sebanyak empat kali pertemuan oleh Satgas PKS Pemda Kobar dimana hal ini tidak ada unsur permasalahan adat dan murni pidana dibuktikan dari hasil pemeriksaan keterangan demang dan mantir adat setempat,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa tidak dilakukan tindakan penahanan terhadap pelaku, namun hanya wajib lapor saja.

Atas kejadian tersebut PT.Sungai Rangit dan masyarakat desa tempayung serta koperasi masyarakat mengalami kerugian.

publikasi. : Zainudin

  • Related Posts

    Hera Nugrahayu Mengajak Masyarakat Menjaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

    Palangka Raya // Pemko – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut Pilkada 2024 dengan penuh kedewasaan dan kebijaksanaan. Hal ini disampaikan Hera saat menghadiri…

    Pemko dan Bawaslu Apel Siaga Bersama Pengawasan Pilkada 2024

    Palangka Raya // Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Bawaslu Kota Palangka Raya menggelar Apel Siaga Pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Sabtu (16/11/2024). Kegiatan yang berlangsung di…

    You Missed

    Pemko Meraih Anugerah Pasar Tertib Ukur, Dari Kementrian Perdagangan RIbTahun 2024

    Pemko Meraih Anugerah Pasar Tertib Ukur, Dari Kementrian Perdagangan RIbTahun 2024

    Pemko Mengalokasikan Anggaran tahun 2024 26,8 Melyar

    Pemko Mengalokasikan Anggaran tahun 2024  26,8 Melyar

    Forum BPSDM Ajak ASN Kuasai Teknologi Untuk Layanan Prima

    Forum BPSDM Ajak ASN Kuasai Teknologi Untuk Layanan Prima

    Terus Bergerak Naik, TBS Kalteng Periode I Bulan November 2024 Capai Harga Rp3.417,11,-

    Terus Bergerak Naik, TBS Kalteng Periode I Bulan November 2024 Capai Harga Rp3.417,11,-

    Wakili Gubernur Kalteng, Plh Asisten Pemkesra Maskur Hadiri Jambore Inovasi Nusantara 2024

    Wakili Gubernur Kalteng, Plh Asisten Pemkesra Maskur Hadiri Jambore Inovasi Nusantara 2024

    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Serahkan Bantuan Bola Voli kepada Tokoh Pemuda

    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Serahkan Bantuan Bola Voli kepada Tokoh Pemuda