Palangkanews co id // Pemkab Barito Timur – Tamiyang Layang – Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3937 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Menteri Dalam Negeri menetapkan dan mengangkat Indra Gunawan SE, MPA Jabatan Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri sebagai penjabat Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam diktum ketiga disebutkan masa jabatan Bupati Barito Timur sebagai dimaksud dalam diktum kesatu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan yaitu 25 September 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Walikota. Bagian Keempat Pengusulan,
Pembahasan dan Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota Paragraf 1 Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota Pasal 9 (1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. Gubernur; dan
c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. (5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
Pasal 14 (1) Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Disini jelas bahwa Indra Gunawan hanya menerima SK penugasan sebagai PJ.
Bupati Barito Timur, dan yang berhak mengusulkan penggantian PJ baik atas nama yang sama atau nama yang berbeda sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 di atas adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPRD Kabupaten. Bukan yang bersangkutan mempunyai keinginan.
Dalam pelaksanan sebagai Penjabat Bupati sesuai dengan peraturan perundang undangan di atas setiap 3 (tiga) bulan sekali seluruh Penjabat Gubernur/Bupati di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan pertanggung jawaban sebagai Penjabat, dan alhamdulillah penilaian daripada Kementerian Dalam Negeri kepada PJ. Bupati Barito Timur sampai dengan akhir ini masih dalam kategori.
Dalam pandangan Hadriansyah,S.Pd selalu Ketua DPD AWPI Kalteng menelaah isi penjelasan PJ Bupati Bartim Indra Gunawan sudah sesuai mekanisme pengangkatan penugasan seorang ASN Pelaksana penjabat kepala daerah di seluruh daerah kepulauan Indonesia baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati yang di keluarkan surat keputusan dari Mentri Dalam Negeri.
Bunyi SMS PJ Bupati Bartim Indra e jGunawan kepada media ini setelah dihubungi lewat washaf nya pada jam 18.25 wib tgl 21/8/2024 saat beliau di Bartim sebelum ke Jakarta.
” Saya menyerahkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barito Timur untuk melihat bagaimana perkembangan pembangunan yang ada selama satu tahun ini, yang dapat dirasakan dan dapat dilihat pada beberapa aspek, “katanya.
Pimpinan redaksi Palangkanews co id group melalui jurnalisnya mengangkat berita ini ditulis sesuai apa yang didengar di baca melalui narasumber.
” Mari melangkah bersama membangun Kalimantan Tengah, ” ungkap Hadriansyah
Penulis. : Tim Pknews
publikasi. : Titin/ Red
Sumber. : PJ Bupati Bartim Indra Gunawan dan ketua DPD AWPI Kalteng