Palangka Raya // Pemprovkalteng – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Launching Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (14/10/2024).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait Disiplin PNS dan Tata Cara Pemberian Cuti PNS, serta penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,
“Dengan kegiatan ini seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng diharapkan dapat memahami peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS,” ujar Lisda.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional VIII BKN, Sony Sultana yang turut hadir secara daring dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan kegiatan sosialiasi ini.
“Badan Kepegawaian Negara menyambut baik kegiatan ini, artinya sinergisitas telah dan akan terus berjalan dengan semangat yang sama, agar seluruh ASN memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama terkait regulasi, aturan, dan perkembangan lainnya terkait kepegawaian,” jelas Sony.
Sony juga menyampaikan agar seluruh ASN mampu selalu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan zaman.
“Transformasi Digital dalam bidang Kepegawaian ini agar kiranya bapak/ibu dapat imbangi dengan pengetahuan dan keterampilan yang baik untuk meningkatkan kapasitas diri serta bermanfaat bagi bapak/ibu selaku ASN,” ungkap Sony.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Daerah Katma F Dirun dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti komitmen untuk dapat terus meningkatkan kualitas dan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah yang didasari oleh dasar hukum yang kuat, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik memiliki peran yang sangat penting, perlu kiranya saya tekankan di sini, bahwa ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja dan pelayanan publik secara holistik, yang mengisyaratkan bahwa nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku pegawai, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan,” terang Katma.
Katma juga kembali mengingatkan kepada ASN, agar menjaga netralitas ASN pada proses Pemilihan Kepala Daerah yang sedang berlangsung.
“Berbicara tentang disiplin, dalam masa Pilkada ini kita juga akan bersinggungan dengan Netralitas ASN. Pada kesempatan ini pula, akan disosialisasikan tentang ketentuan Netralitas ASN dan bagaimana posisi netral ASN pada saat Pilkada Serentak Tahun 2024. Dengan demikian sudah cukup jelas dan tegas bahwa seorang ASN tidak boleh ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis yang mengarah pada sikap tidak netral dalam proses Pemilu ini. Apalagi jika ini dilakukan dengan alasan loyalitas, kesetiaan, hutang budi, dan demi memenuhi ambisi kekuasaan seseorang/calon tertentu dan kroninya,” pungkas Katma.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Launching Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Publikasi. : Titin