Kapolresta Palangka Raya Arahkan Teknis Pelaksanaan PPKM Darurat

Kapolresta Palangka Raya Arahkan Teknis Pelaksanaan PPKM Darurat

Palangkanews.co.id || Polresta Palangka Raya – Saat ini Kota Palangka Raya telah berada pada level 4 yakni zona orange penyebaran Covid-19, dengan diberlakukannya PPKM Darurat melalui Instruksi Kemendagri dan Surat Edaran Gubernur Kalteng.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. mengumpulkan para PJU (Pejabat Utama) dan perwira di lobi markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (8/7/2021) pagi.



Dalam arahannya, Kapolresta menegaskan untuk meningkatkan upaya mitigasi Covid-19 dan pengetatan PPKM, sebagai tindaklanjut akan status zona orange dan PPKM darurat yang diberlakukan pada wilayanya.

“Dengan berlakunya PPKM darurat di Kota Palangka Raya, maka upaya mitigasi Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan 5M wajib ditingkatkan, serta memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ungkapnya.

PPKM tersebut memang telah berlaku sejak diterbitkannya Intruksi Kemendagri dan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanggulangan Covid-19 dan percepatan vaksinasi.

“Mendukung hal tersebut, akan dilaksanakan Operasis Aman Nusa II dan Bina Karuna Telabang 2021, dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19, dimana untuk Tim Mitigasi dan KRYD akan tetap dioptimalkan, serta mengaktifkan Pos Penyekatan,” tutur Jaladri.

Dirinya menambahkan, pos penyekatan tersebut telah dilakukan pada Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad, Kawasan Kelurahan Pahandut Seberang dan Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Patroli penerapan Surat Edaran Gubernur dan mitigasi Covid-19 akan tetap dilaksanakan, terutama menertibkan tempat-tempat usaha maupun hiburan yang masih buka di atas Jam 20.00 WIB,” tegasnya.

Pewarta. : Aris pknews
Sumber. : Humpolrestaparay

admin