Sukamara // Pemkab Sukamara – Dua orang penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tengah perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten setempat.
Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana, membenarkan adanya pencopotan kedua penjabat kepala desa tersebut.
Dia mengatakan, Pemkab Sukamara telah mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan utamanya dan melepas tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan sebagai penjabat kepala desa.
“Keputusan itu kami ambil agar yang bersangkutan dapat fokus kembali kepada tugas utama sebagai ASN di perangkat daerah asal, yaitu di kecamatan masing-masing, karena keduanya merupakan pejabat eselon 4,” ujar Rendy kepada media ternama saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA perpesanan, Kamis (24/10/2024).
Rendy menegaskan, sudah menjadi kewajiban unsur pimpinan pemerintah daerah untuk menjaga ASN agar tidak terkena tindak pidana pemilu jika diproses oleh Bawaslu ketika ikut terlibat politik praktis.
Dia menjelaskan, sebelum mencopot jabatan keduanya, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap kedua pejabat.
“Keputusan melakukan pergantian penjabat kepala desa tersebut telah melalui proses secara berjenjang bersama dengan instansi teknis terkait, dari sekretaris daerah, hingga asisten,” sebut Rendy.
Akhirnya, setelah melalui proses klarifikasi dan terbukti bahwa yang bersangkutan telah melanggar norma dan tidak netral di tengah pilkada, keputusan pencopotan itu pun diambil.
“Sudah menjadi kewajiban kami melakukan tindakan kepada ASN ketika ditemukan adanya bukti yang kuat bahwa mereka tidak netral. ASN harus netral,” pungkas Rendy Lesmana.
Publikasi : Red
Sumber. : Kompas.com/ Rendy Lesmana