Murung Raya // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya telah resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam proses penyusunan APBD 2025 yang akan menjadi landasan utama dalam penganggaran pembangunan dan pelayanan publik tahun depan, selasa 5/11/2024.
Dalam rapat pembahasan yang berlangsung dengan lancar, DPRD dan Pemkab Murung Raya berhasil menyetujui kerangka anggaran yang berfokus pada beberapa sektor prioritas. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Murung Raya.
Pimpinan DPRD Murung Raya menyampaikan bahwa proses ini adalah wujud kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Murung Raya. Dengan persetujuan KUA-PPAS ini, pemerintah daerah berharap dapat menyusun anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa penggunaan APBD 2025 akan berjalan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
Dalam pernyataan Resminya, pipimpinan DPRD Murung Raya Menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi APBD agar berjalan sesuai dengan rencana, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Murung Raya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang berkesinambungan, Pen/Tendi.