Palangka Raya // Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Akses Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Acara berlangsung di Swiss-Bellhotel Danum Palangka Raya, Rabu (25/09/2024)..
Plt Kadis Perkimtan Provinsi Kalteng, Andi Arsyad pada kesempatan itu mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memfasilitasi dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di kabupaten/kota, sehingga dapat dilakukan reforma agraria sampai legalisasi pemberitaan sertifikat.
“Persoalan tanah ini sangat kompleks baik itu antara masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat antara masyarakat. Persoalan penyelesaian masalah tanah ini tentu memerlukan waktu yang cukup panjang, nah disitulah pemerintah hadir dan tetap berusaha untuk melakukan pembenahan- pembenahan supaya bisa teratasi, paling tidak mengurangi dari sekian ribu permasalahan yang terjadi, sehingga setiap tahun dapat berkurang,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Andi Arsyad, karena ini merupakan program nasional, kita harus lebih giat lagi, dengan memaksimalkan semua stakeholder yang berada didaerah.
“Langkah strategis kita yaitu, melakukan, inventarisasi, investigasi, pendekatan dan memfasilitasi antar mereka yang berpolemik. Kita tetap berusaha untuk mengatasi semua permasalahan yang terjadi di masyarakat, namun memang tidak serta merta semua dapat teratasi, paling tidak kita berupaya untuk menguranginya,” pungkas Andi Arsyad.
Publikasi. : Mangboy