Bejat!! Nodai Anak Dibawah umur

Bejat!! Nodai Anak Dibawah umur

Palangkanews.co.id – Polres Kobar – JU (28) seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya diciduk Polres Kotawaringin Barat (Kobar), 23/6/20

Warga Desa Sungai Pakit, Kec. Pangkalan Banteng ini diciduk di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan kepada anak berusia 11 tahun yang tidak mau disebutkan namanya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban yang dibujuk rayu dengan cara akan membelikan korban gawai atau handphone.

Setelah itu, korban diajak ke rumahnya yang berada di mess BJAP, Desa Sungai Pakit, Kec. Pangkalan Banteng.

“Berdasarkan keterangan korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak ljma kali di tempat yang sama dengan iming – iming akan dibelikan gawai,” jelas Kasat.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa berupa pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban saat kejadian.

Kini pelaku diamankan di Polres Kobar guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar.

Pewarta. : Sahrudin
Sumber : Humaspolreskobar/dns
Editor. :.Pknews.co.id

admin