Sampit // Pemprovkalteng – Sebagai langkah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Tengah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasal 216, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) bersama DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) terhadap PT. Agro Wana Lestari, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (16/10/2024).
DPMPTSP Prov. Kalteng yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Siti Najmah beserta tim memverifikasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yakni kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perizinan, termasuk pembayaran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, sertifikat keamanan dan keselamatan kerja, serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat setempat. Selain itu, tim pengawas juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi perusahaan dalam operasionalnya. Siti menyampaikan apresiasinya terhadap PT. Agro Wana Lestari atas kepatuhan mereka terhadap semua peraturan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT. Agro Wana Lestari yang telah melaporkan LKPM hingga Triwulan III tahun 2024. Harapan kami pelaku usaha konsisten dalam menyampaikan laporannya dan mencermati setiap komponen yang harus dilaporkan agar tidak terjadi kesalahan input data,” ujar Siti.
Selanjutnya, Manager Administration PT. Agro Wana Lestari, Rahmat Irfani menyampaikan bahwa kegiatan operasional yang dilaksanakan berjalan dengan cukup baik, namun pihaknya juga mengalami kendala. “Kendala yang dialami PT. Agro Wana Lestari adalah terkait sengketa lahan dan ganti rugi lahan areal perkebunan,” ujar Rahmat.
Berdasarkan hasil dari kegiatan pengawasan ini, menerangkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha. Adapun rekomendasi yang disampaikan kepada PT. Agro Wana Lestari terkait permasalahan sengketa lahan yang dihadapi agar pihak perusahaan dapat melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah setempat sebagai mediator agar permasalahan tersebut dapat dimitigasi dan tidak terulang kembali.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kali ini merupakan salah satu kewenangan pusat yang pelaksanaannya didelegasikan kepada daerah dengan harapan meningkatkan capaian realisasi investasi.
“Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sangat berperan penting dalam meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mencapai target yang telah ditetapkan serta mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” pungkas Sutoyo.
Publikasi. : Titin