Palsukan Dokumen Perbankan, 2 Karyawan Bank Kalteng Jadi Tersangka

Palangka Raya – Dua karyawan Bank Kalteng ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana bidang Perbankan oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Keduanya yakni SH pada bagian pelayanan dan DE sebagai staff IT ditangkap usai membantu tersangka TA, karyawan PT. STP melakukan perubahan spesimen rekening giro perusahaan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, dalam tindak pidana bidang Perbankan ini tersangka SH telah mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA tanpa validasi dan prosedur yang sesuai dengan SOP pada 17 April 2024 lalu.

Dimana dokumen persyaratan perubahan spesimen rekening giro yang seharusnya berbentuk fisik hanya diterima tersangka SH melalui file PDF lewat pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh tersangka TA.

“SOP untuk perubahan spesimen rekening giro tidak dilakukan tersangka SH, dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP dan validasi persyaratan dokumen yang seharusnya berbentuk fisik,” katanya Kabidhumas saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (30/10/24).

Hal senada diutarakan, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M. bahwa dalam tindak pidana ini proses perubahan spesimen pada rekening giro yang semula atas nama PT STP ke tersangka TA tersebut dibantu oleh tersangka DE yang merupakan kakak ipar TA yang juga bekerja di Bank Kalteng sebagai staf IT.

Sehingga tersangka SH dapat memberikan kebijakan untuk mengirimkan sementara persyaratan terkait perubahan spesimen tanda tangan menggunakan file PDF melalui pesanan WhatsApp.

“Akibat perubahan spesimen tersebut tersangka TA dapat mengambil uang di rekening giro yang awalnya atas nama PT STP. Total kerugian PT STP sebesar Rp900 juta, dimana tersangka TA melakukan pengambilan sebanyak lima kali di berbagai waktu yang berbeda menggunakan cek,” bebernya.

Rimsyahtono menegaskan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dan pihak terafiliasi gang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU ini.
Adapun ancaman pidana penjara berkisar 3-8 tahun.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum atau Tahap II,” tutupnya.

publikasi. : Titin/ Red

  • Related Posts

    Unittipidkor Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Dalam Dugaan Korupsi Alkes RSUD Jaraga Sasameh Buntok Ke JPU

    Buntok // Unittipidkor Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, kembali menyerahkan satu tersangka lagi atas dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD…

    Dukung Penuh Asta Cita, Menteri Hukum Lantik 11 Pimpinan Baru

    Jakarta // Guna mewujudkan Asta Cita Presiden-Wakil Presiden RI, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, melantik 11 pimpinan eselon I baru di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) untuk membantu…

    You Missed

    Debat Publik Ketiga, Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024

    Debat Publik Ketiga, Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024

    Tokoh Masyarakat Desa Kalasin Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 01, Heriyus dan Rahmanto

    Tokoh Masyarakat Desa Kalasin Nyatakan Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 01, Heriyus dan Rahmanto

    Kunjungan Hj Sunarti Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng, Kelompok Tani Pahari Sejahtera Di Desa Tangar Mentaya Hulu

    Kunjungan Hj Sunarti Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng, Kelompok Tani Pahari Sejahtera Di Desa Tangar Mentaya Hulu

    Ketua TP-PKK dan Kadisbudpar Terima Audiensi ISI Yogyakarta

    Ketua TP-PKK dan Kadisbudpar Terima Audiensi ISI Yogyakarta

    Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  

    Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  

    PUPR Provinsi Kalteng Gelar Pengukuhan Dan Sidang I Dewan Sumber Daya Air Periode 2024 – 2029

    PUPR Provinsi Kalteng Gelar Pengukuhan Dan Sidang I Dewan Sumber Daya Air Periode 2024 – 2029