Palangkanews co id // Sampit – Kunjungan kepala BNN RI disambut Bupati dan wakil Bupati kotim dan Camat sekabupaten kotawaringin Timur serta Anggota DAD dan Damang, Mantir di rumah jabatan Bupati kamis (8/8/2024)
Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah karena dapat mengakibatkan berbagai kerugian yang tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial namun juga menyebabkan korban meninggal yang cukup banyak pada setiap tahunnya.
Kabupaten Kotawaringin Timur masuk menjadi salah satu daerah rawan narkoba, karena wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki pelabuhan, bandar udara serta termasuk daerah perkebunan, pertambangan, dan industri
Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba setiap tahunnya mengalami peningkatan dimana pada tahun 2023 kenaikan cukup signifikan yaitu 188 kasus dan 204 tersangka, tahun 2024 periode bulan Januari sampai Juli jumlah kasus dan tersangka sudah menyentuh angka 107 kasus dan 117 orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 2.285,38 gram, ganja 114,43 gram, adapun jenis yang banyak beredar dimasyarakat adalah sabu, zenith dan dextromethorphan.
Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan dalam sambutannya, “Daerah kabupaten Kotawaringin Timur yang termasuk daerah rawan narkoba meliputi kategori waspada 10 kecamatan dengan 23 desa didalamnya yaitu kecamatan Antang Kalang, Bukit Sentuai, Cempaga, Cempaga Hulu, Kota Besi, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hulu, Telaga Antang dan Teluk Sampit,”ungkapnya.
“Kategori siaga terdapat 3 kecamatan dengan 5 desa kelurahan yaitu kecamatan Mentawa Baru Ketapang (kota), Parenggean dan Telawang. Kategori bahaya ada 2 kecamatan dengan 5 desa kelurahan yaitu kecamatan Baamang dan kecamatan Mentawa Baru Ketapang,”imbuhnya
“Fakta ini sangat memprihatinkan baik sebagai pemimpin daerah maupun seorang ayah, pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur bertekad kuat melawan narkoba melalui berbagai program antara lain menerbitkan peraturan daerah No 1 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika,”terang bupati Halikinnor
“Hal yang pertama saya lakukan saat menjabat adalah beraudensi dengan Menteri Dalam Negeri karena untuk menggerakkan para pejabat di daerah saya tidak berotoritas, oleh karena itu Beliau akan mengarahkan para pejabat Gubernur, Bupati untuk membuat peraturan daerah yang berhubungan dengan P4GN, karena itu saya sangat mengapresiasi atas kabupaten Kotawaringin Timur yang mempunyai peraturan tentang narkoba karena di tempat lain belum tentu memiliki,”ucap Jendral bintang 3 ini
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom S. I.K, M.Si mengatakan kepada media ini”Narkoba itu adalah ancaman kemanusiaan, setiap tahun ganjil pemerintah melakukan survei prevalensi, nanti di tahun 2025 akan dilakukan lagi,
Saya akan melakukan penelitian apakah ada hubungan antara penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi dengan prevalensi sehingga kira bisa melakukan pendekatan yang lebih akurat,”terangnya
“Narkoba menyasar setiap lapisan masyarakat mulai dari usia dini mulai 12 sampai 65 tahun, yang paling berbahaya ketika usia remaja sudah terpapar ancaman narkoba yang akan mempengaruhi aspek mental, kesehatan dan pada akhirnya akan mempengaruhi kemampuan mengelola informasi dalam otak dan berinteraksi,”jelasnya
“Saya sangat terharu dan merasa bangga ada di tengah-tengah ancaman narkoba yang begitu masif tapi ada komitmen dari pemerintah daerah Kotawaringin Timur dan jajaran serta masyarakat untuk tetap percaya kepada BNN untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,”ucapnya
“Kepercayaan ini, kami selaku kepala BNN dan jajaran tidak akan menyia-nyiakannya, saya terus mengawasi dan menjaga supaya anggota kita terus berkomitmen atas kepercayaan ini, supaya menindak dengan tegas dalam melakukan penindakan dan juga mengobati maupun memulihkan yang sudah terpapar narkoba,”tutup kepala BNN RI
Publikasi. : Ariyanto