Sampit // Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait status jalan Kabupaten menjadi jalan Provinsi yang dihadiri oleh OPD Provinsi terkait dan Pemkab Kotim, Seruyan dan Katingan, bertempat di Rujab Bupati Kotawaringin Timur, Sabtu (9/11/2024).
Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur Shalahuddin dalam sambutannya sekaligus membuka Rakor menyampaikan pentingnya kualitas dan kapasitas infrastruktur untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“Jalan dan jembatan adalah prasarana vital yang mendukung mobilitas penduduk serta pertumbuhan ekonomi suatu daerah,” ungkap Shalahuddin.
Rapat ini membahas kebijakan strategis untuk pengembangan transportasi lintas kabupaten yang akan ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi. Menurut Shalahuddin, tujuan utama peningkatan infrastruktur ini adalah untuk membuka keterisolasian wilayah, mem jifasilitasi pemerataan populasi, dan mendukung aktivitas perdagangan, perkebunan, pertanian, serta pendidikan di wilayah Kalimantan Tengah menuju kesejahteraan.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan masukan dalam rakor tersebut, diantaranya peningkatan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi khususnya yang berada di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan perlu dukungan semua pihak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas ke wilayah-wilayah strategis dan kawasan cepat tumbuh, serta sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah.
“Dengan peningkatan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi tersebut, diharapkan bisa menjadi trigger (pemicu) peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah di ketiga kabupaten tersebut, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah,” beber Leonard.
Ditambahkannya, berkaitan dengan perencanaan, peningkatan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi tersebut harus masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah 2025-2029 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng, dan dijabarkan ke dalam Renstra Dinas PUPR Prov. Kalteng 2025-2029 dan Renja Dinas PUPR Prov. Kalteng, serta diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Hal ini bertujuan agar ruas-ruas jalan kabupaten yang ditingkatkan menjadi jalan provinsi tersebut dapat ditangani oleh provinsi melalui APBD provinsi sesuai kewenangannya.
“Penanganan ruas-ruas jalan tersebut nantinya juga bisa diusulkan melalui sumber-sumber pendanaan lainnya, misal melalui DAK, DBH DR, DBH Sawit, serta sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Leonard.
Publikasi. : Ariyanto