Sampit // Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Pol Resky Maulana Zulkarnain,di dampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas menyampaikan informasi terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Wilkum Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalteng yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim pada tanggal 07 November 2024 dan Tanggal 09 November 2024.
Anggota satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Perumahan Mentari Harapan Jalur I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah sering digunakan transaksi narkoba, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim ternyata benar bahwa di TKP tersebut terdapat terlapor,
Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua Lingkungan Setempat ditemukan Barang Bukti dan mengamankan terhadap pelaku pengendar narkoba tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut,”terang kapolres selasa (12/11/2024)
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pelaku H Bin AH (Laki – Laki) mendapatkan perintah mengambil barang dari seorang laki laki yang dikenal dengan B (Dalam Lidik) yang diambil di Jalan Tidar IV setelah Terlapor ambil kemudian terlapor bawa dan kemudian oleh Terlapor Narkotika Jenis sabu di pecah menjadi beberapa bungkus
Selanjutnya Terlapor Sdr H Bin AH menunggu perintah Sdr B (Dalam lidik) untuk mengantarkan paket Narkotika Golongan I Bukan tanaman Jenis sabu dengan upah yang di tentukan oleh Saudara BY (Dalam Lidik) dalam pengantaran kemudian diamankan dan di bawa ke Polres Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Anggota satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di akan ada transaksi Narkotika di sekitaran Sampit setelah dilakukan penyelidikan kemudiaan di dapat ciri ciri dan kemudian berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di pinggir jalan dan dengan disaksikan ketua Lingkungan Setempat dilakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) bungkus yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.019 (seribu sembilan belas) gram yang ditemukan di halaman Exs Karaoke Happy Purpy yang di bungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang sudah di beri lakban warna coklat
Selain itu ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merek Ipone 11 Pro Warna Grey selain itu diamankan 1 (satu) unit Sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty dengan no Pol : KH 4214 FH yang di gunakan terlapor dan mengamankan terhadap pelaku pengendar narkoba tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pelaku An. D Bin A (Laki – Laki) mendapatkan barang dengan cara Sdr D Bin A di kirimi lokasi pengambilan oleh Sdr LU (Dalam Lidik) yang diambil di Jalan Pelita Barat untuk di bawa ke Jalan A Yani Depan Ex Karaoke Happy Purpy yang diambil sendiri oleh Sdr D Bin A untuk di serahkan kepada seseorang dengan cara Sdr D Bin A meletakkan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu tersebut di Ex Karaoke Happy Purpy yang berada di jalan A Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Kemudian Sdr D Bin A memantau di sekitar tempat tersebut untuk memastikan barang Narkotika jenis sabu tersebut diambil atau belum oleh orang lain dan apabila selesai perntah tersebut Sdr D Bin A akan mendapatkan Upah dari Sdr LU (Dalam lidik) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) namun belum selesai perintah tersebut Sdr D Bin A diamankan oleh Pihak Kepolisian Polres Kotim kemudian Sdr D Bin A beserta Barang Bukti diamankan di bawa ke Polres Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang Bukti yang disita dari 2 LP sebanyak : 1069,47 (Seribu enam puluh sembilan koma empat tujuh) Gram dan diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp. 1.604.205.000,- (Satu Milyar enam ratus empat juta dua raatus lima ribu rupiah) dapat menyelamatkan 5.348 (lima ribu tiga ratus empat puluh delapan) Orang dari pengguna Narkotika Jenis Sabu dengan perbandingan 1 Gram ; 5 Orang
Pasal yang dipersangkakan berupa Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotikabu dengan Ancaman pidana : Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,”ucap kapolres
Pewarta : Ariyanto