Buntok // Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel), Hermanes, menekankan pentingnya Ijin Pengelolaan Kayu (IPK) untuk menghindari kerugian negara terhadap potensi kayu bagi pembangunan daerah.
“Mengingat volume pohon berdiameter 30 cm atau lebih memiliki nilai untuk diolah,” ungkapnya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Hermanes mengimbau para pengusaha, baik yang bergerak di bidang pertambangan atau perkebunan di wilayah Barsel, untuk wajib mengantongi IPK dan melakukan inventarisasi tegakan sebelum melakukan pembersihan lahan (land clearing).
Ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam melayangkan surat edaran terkait IPK. “Dengan adanya surat edaran itu, maka hal itu merupakan upaya Pemerintah setempat untuk menertibkan sejumlah perusahaan yang ada, agar memiliki perijinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan,” tegasnya.
Hermanes juga menyarankan agar pemerintah daerah secara kontinyu mensosialisasikan Undang-Undang (UU) nomor 05 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan. Ia menekankan bahwa perusahaan harus berpegang pada aturan main yang berlaku agar ada sinkronisasi dan pemberdayaan bagi masyarakat setempat.
“Sebab kegiatan perkebunan sebesar apapun, apabila tidak memperhatikan kemanfaatannya bagi masyarakat sekitar, tidak akan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pewarta: H.Assjian