Buntok // Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel) Hermanes, mendesak Pemerintah Daerah untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah di tahun 2024.
“Pemerintah Daerah harus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah di tahun 2024,” ujar Hermanes, Kamis (24/10/2024).
Hermanes menekankan pentingnya pengelolaan aset yang tertib, baik, dan benar, termasuk pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan, agar diketahui dengan pasti jumlah aset yang dimiliki pemerintah. “Pengelolaan aset harus tertib, baik, dan benar, termasuk pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan, agar diketahui dengan pasti jumlah aset yang dimiliki pemerintah,” tegasnya.
Hermanes menjelaskan bahwa aset daerah, baik yang dibeli dengan APBD maupun yang diperoleh dari bantuan pihak ketiga, harus dikelola dengan baik dan profesional. “Aset daerah, baik yang dibeli dengan APBD maupun yang diperoleh dari bantuan pihak ketiga, harus dikelola dengan baik dan profesional,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa aset daerah merupakan aset penting yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan tugas pelayanan kepada masyarakat di Barsel. “Aset daerah merupakan aset penting yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan tugas pelayanan kepada masyarakat di Barsel,” imbuhnya.
Untuk meningkatkan profesionalitas pengelolaan aset, Hermanes menyarankan agar pemerintah memberikan pembekalan kepada petugas yang ditunjuk untuk mengelola aset daerah. “Pemerintah harus memberikan pembekalan kepada petugas yang ditunjuk untuk mengelola aset daerah,” ujarnya.
Pembekalan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan metode yang digunakan dalam proses inventarisasi dan verifikasi data aset, sehingga data aset dapat diupdate secara berkala dan akurat. “Pembekalan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan metode yang digunakan dalam proses inventarisasi dan verifikasi data aset, sehingga data aset dapat diupdate secara berkala dan akurat,” tegasnya.
Hermanes juga berharap bahwa upaya ini dapat membantu pemerintah daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). “Semoga upaya ini dapat membantu pemerintah daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK),” pungkasnya.
Pewarta: H.Assjian