Dua Kepala Dinas ASN di Lampung Selatan Viral Usai di Periksa Bawaslu 

Lamsel //Dua Kepala Dinas (Kadis) yakni Anasrullah Kadis Kominfo dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ariantoni menuai sorotan. Ini akibat dugaan ketidaknetralan kedua ASN tersebut dalam Pilkada Lampung Selatan 2024.

Diketahui dua pejabat Eselon II itu terlihat hadir di posko paslon 02 Egi-Saiful di kompleks Masjid Bani Hasan Kalianda pada saat deklarasi kemenangan versi Quick Count (Hitung Cepat), Rabu 27 November silam.

Ketua Ikatan Wartawan Online ( IWO) Provinsi Lampung , Edi Arsadad menyayangkan hal itu. Sebab, pejabat harus menjadi contoh bagi masyarakat.

Apalagi yang sedang membikin gaduh dilingkungan ASN Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Lampung Selatan sekarang adalah pejabat tertinggi di lingkungan Pemkab Lamsel yakni Kadis Kominfo dan Kadis Koperasi dan UMK.

” Ini sejarah di Lampung Selatan, dan baru pertama di Lampung Selatan dalam perhelatan pemilihan bupati. Itu hanya soal etika, kenapa bisa sampai terbuka ke publik?. Intinya, mainnya kurang cantik,” kata Edi Arsadad kepada wartawan pada Kamis , (5/12/2024).

Menurut dia , secara umum hal ini sebatas persoalan etik. Di sisi lain, ASN juga memiliki hak pilih. Menentukan pilihan, namun yang tidak diperbolehkan menunjukkan arah keberpihakan.

Wajar jadinya jika publik menduga ada kaitannya dengan netralitas ASN di Pilkada. Terlebih kehadiran mereka disaat deklarasi kemenangan salah satu Paslon.

“Ya itu, kurang cantik. Kok bisa foto foto mereka ke luar. Karena terpublis, ini bisa jadi ranahnya Bawaslu untuk menelusuri. Prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan yang demokratis, adil dan bermartabat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Edi Arsadad menilai dalih kedua pejabat tersebut hanya akal-akalan mereka saja, layaknya sebuah dagelan politik yang konyol.

Karena, masing-masing OPD di pemerintahan memiliki tupoksinya tersendiri dan diperkuat dengan surat tugas terhadap kegiatan yang sifatnya insidentil untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang.

” Seharusnya Bawaslu sebagai wasit, dapat lebih jeli dan tegas terhadap perkara tersebut,” katanya.

Sebelumnya,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman dikonfirmasi wartawan tak menampik hal tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan kedua pejabat eselon II tersebut, terkait dengan kehadiran mereka di posko paslon 02 Egi-Saiful di kompleks Masjid Bani Hasan Kalianda pada saat deklarasi kemenangan versi Quick Count (Hitung Cepat), Rabu 27 November silam.

“Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) bagi ASN yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bisa dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit 600 ribu paling banyak 6 juta,” ujar Arif.

Dikatakan Arif, kedua ASN tersebut bisa diindikasikan melanggar aturan yang sifatnya pidana. Karena tindakan kedua pejabat itu masih dalam tahapan pilkada, masih proses penghitungan dan bukan penetapan resmi.

“Kami menduga ada pelanggaran netralitas ASN, karena sifatnya masih dalam proses. Belum ada penetapan secara resmi oleh pihak yang berwenang,” imbuh Arif.

Namun demikian, sebagai tindak lanjut dalam penanganan perkara tersebut, Arif mengaku jika bawaslu masih mempelajari lebih dalam hasil keterangan klarifikasi kedua ASN itu.

“Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mengaku mau shalat di masjid tersebut, sekalian memantau situasi pilkada di sana, Namun demikian kita akan meminta pendapat BKD mempelajari ketidaknetralan Dua ASN tersebut” ungkap Arif Sulaiman.

Publikasi. : Titin

  • Related Posts

    PJ Bupati Sukamara Rendy Lesmana Saksikan Perhitungan Suara Hasil Pilkada Kabupaten Sukamara 

    SUKAMARA – Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di TK. Kabupaten/Kota di hadiri Pj. Bupati Sukamara Rendy Lesmana,S.P.,M.M.,C.R.B.C. pada hari Selasa tanggal (03/12/2024) di Aula Sekretariat DPRD Sukamara. PJ Bupati…

    Kasus Sewa Lapangan Tembak Perbakin Sukarame, PAD Lampung Diduga Bocor

    Bandarlampung – Kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa lapangan tembak Perbakin Sukarame, Bandarlampung, menjadi perhatian publik. Divisi Investigasi LSM AKAR Lampung meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)…

    You Missed

    Oknum Polisi Terlibat Kejahatan Polda Kalteng Pecat Tidak Dengan Hormat

    Oknum Polisi Terlibat  Kejahatan Polda Kalteng Pecat Tidak Dengan Hormat

    Plt Sekda M Katma F Dirun Buka Rakor Pimpinan  Kwartir Cabang se-Kalteng

    Plt Sekda M Katma F Dirun Buka Rakor Pimpinan  Kwartir Cabang se-Kalteng

    Kalimantan Tengah Raih Penghargaan Juara III sebagai Provinsi Terbaik 

    Kalimantan Tengah Raih Penghargaan Juara III sebagai Provinsi Terbaik 

    Disbun Kalteng Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH sawit Tahun 2025

    Disbun Kalteng Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH sawit Tahun 2025

    TIM GABUNGAN BNN PROVINSI KALTENG, BERSAMA WABUP KOTIM GELAR TES URINE SIDAK DISEJUMLAH THM

    TIM GABUNGAN BNN PROVINSI KALTENG, BERSAMA WABUP KOTIM GELAR TES URINE SIDAK DISEJUMLAH THM

    Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo Saat Menerima Penghargaan ini Beritanya 

    Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo Saat Menerima Penghargaan ini Beritanya