DPRD Persetujuan Bersama dengan Pemkab Murung Raya tentang RPJPD 2025-204513 Agustus 2024

Puruk Cahu // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang II tahun 2024 dalam rangka penandatangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama DPRD dengan Pemkab Murung Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045 sekaligus penyerahan materi sidang rencana Pertauran daerah (Raperda) tentang RAPBD perubahan tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna Selasa 13 Agustus 2024 dipimpin langsung Waket I DPRD Likon didampingi Pj Sekda Rudie Roy dan dihadiri anggota DPRD Mura, kepala OPD dan undangan yang hadir.
Waket I DPRD Kabupaten Murung Raya Likon saat memimpin rapat menyampaikan, bahwa rapat ini menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan disepakati bersama beberapa agenda kerja DPRD kabupaten Murung Raya.
“Salah satunya adalah rapat paripurna penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD kabupaten Murung Raya terhadap baperda RPJPD tahun 2025 2045 dan penyampaian materi sidang rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2024,” kata Likon.
Ketua Bapemperda DPRD Mura Rumiadi menyampaikan, bahwa sistem perencanaan nasional adalah satu kesatuan proses perencanaan pembangunan untuk menyusun rencana pembangunan yang memiliki periode yang dibagi menjadi rencana jangka panjang rencana jangka menengah dan rencana tahunanm.Dan seluruh unsur penyelenggaraan pemerintah baik nasional maupun di daerah melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat secara umum.
Disebutkan, rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Murung Raya pada tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu kurang lebih 20 tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah yaitu kurang lebih 5 tahun per periode, berdasarkan pasal 5 undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Rencana pembangunan jangka panjang daerah ini memuat ivsi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Tengah,” sebutnya.

publikasi. : Pendi

  • Related Posts

    Dewan Kalteng Tegaskan Pentingnya Peran Orang Tua Dalam Menanamkan nilai-nilai Moral

    Palangka Raya – Ketua Komisi III DPRD Kalteng Sugiyarto menegaskan, pentingnya keterlibatan orang tua dalam pendidikan karakter anak. Dalam era modern ini, di mana pengaruh luar begitu kuat terhadap perkembangan…

    Sengkon : Pentingnya Pengawasan Potensi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru 2024

    Palangkanews co.id // Palangka Raya – Anggota DPRD Kalteng Sengkon menyoroti pentingnya pengawasan terhadap potensi kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Ia menjelaskan,…

    You Missed

    Partai Gerindra Sambut Baik  Nuryakin Jadi Kader Berlambang Garuda 

    Partai Gerindra Sambut Baik  Nuryakin Jadi Kader Berlambang Garuda 

    Mitra Kerja Media Salurkan Tali Asih PPNPN Diskominfosantik Provkalteng

    Mitra Kerja Media Salurkan Tali Asih PPNPN Diskominfosantik Provkalteng

    Dishub Prov. Kalteng Laksanakan Gakkum Angkutan Barang di Ruas Jalan Nasional 

    Dishub Prov. Kalteng Laksanakan Gakkum Angkutan Barang di Ruas Jalan Nasional 

    Oknum Polisi Terlibat Kejahatan Polda Kalteng Pecat Tidak Dengan Hormat

    Oknum Polisi Terlibat  Kejahatan Polda Kalteng Pecat Tidak Dengan Hormat

    Plt Sekda M Katma F Dirun Buka Rakor Pimpinan  Kwartir Cabang se-Kalteng

    Plt Sekda M Katma F Dirun Buka Rakor Pimpinan  Kwartir Cabang se-Kalteng

    Kalimantan Tengah Raih Penghargaan Juara III sebagai Provinsi Terbaik 

    Kalimantan Tengah Raih Penghargaan Juara III sebagai Provinsi Terbaik