Puruk Cahu // BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa. Maka dari itu Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Akhirudin mendorong agar BUMDEs dapat memperkuat perekonomian desa, yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.
Dirinya menyebutkan, ada beberapa macam tujuan yang ingin dicapai mendirikan BUMDes antara lain, untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa, meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Menurut Politikus PKB ini untuk mengelola BUMDes tersebut seluruhnya dari Dana Desa (DD), untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah Murung Raya atau instansi yang terkait agar melakukan memonitoring serta membimbing perangkat desa, kapan perlu melakukan sosialisasi sering mungkin, dan disisi lain petugas pendamping desa harus proaktif membatu usaha yang dilakukan BUMDes.
Dikatakan, pengawasan dan monitoring perlu dilakukan, guna menghidar terjadinya peneyelewengan Dana Desa (DD).
“Sudah banyak contoh kejadian ditemui dari berita di berbagai media massa, dimana pengelolaan Dana Desa (DD) tidak tepat sasaran oleh para aparat desa,” sebutnya, Rabu (30/10/2024).
Dikatakannya, hal itu terjadi akibat pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) kurang melakukan pengawasan, demikain juga koordinasi, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun para aparat desa, terlebih peran dari petugas pendamping desa.
Lebih lanjut Mahyono menjelaskan, ada berbagai cara untuk mencapai tujuan dan keinginan itu usaha BUMDes tersebut, diantaranya harus memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Disisi lain BUMDes dituntut agar mampu memberikan pelayanan kepada anggota, mupun non anggota, tetapi juga dipertimbangkan jangan samapai BUMDes yang disepakati bersama, bisa menibulkan kesejangan ekonomi pedesaan setempat.
Perlu diketahui, Undang-Undang (UU) menyebutkan BUMDesa dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, maksudnya adalah kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok, tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar.
“Pastinya akan tersedia sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat, adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi, dan Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, BUMDesa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa,”ungkap pria yang sering disapa Bahir ini.
Ditambahkan, bahwa ada banyak jenis usaha desa yang bisa dilakukan, diantaranya pelayanan ekonomi desa seperti usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya.
Terkait penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa, kata dia, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis, Industri dan kerajinan rakyat.
publikasi. : Pendi