Wartawan Online Dengan Oknum Pengacara Membuat Opini Sendiri Terkait PLTU TJB Jepara. Ada Apa ??
palangkanews.co.id Jepara, 4/3/2021 Seorang penulis (wartawan) Online di media nkripost.com telah merilis sebuah berita pada tanggal 2/3/2021 dengan judul “PLN Tanjung Jati B, Menunjuk Perumda Jepara, Mengelola Pemanfaatan Limbah Fly Ash, Bottom Ash Dan Gypsum”
Penulis (wartawan) tersebut merilis berita berdasarkan nara sumber bernama (Gatot warga, Rt. 43/07, Desa Tubanan, Kec. Kembang, Kab. Jepara). Berdasarkan penelusuran awak media kami, tepatnya di Desa Tubanan di RW. 7 tidak di ketemukan adanya RT. 43, dan seseorang bernama Gatot tidak ditemukan, sehingga Nara Sumber jelas sudah fiktif dan direkayasa, berarti berita yang di release layak di kategorikan berita HOAX.
“Seluk beluk tata kelola pengolahan limbah PLTU TJB, Jepara bahwa : “Perumda melaksanakan pengelolaan limbah Fly Ash, Bottom Ash dan Gypsum. Limbah ini harus bisa dikeluarkan dari PLTU, oleh pihak yang memiliki ijin untuk mengelola limbah, tapi ternyata limbah dikelola oleh sekelompok orang yang tidak punya ijin mengelolanya.” ujarnya (penulis tidak bisa menjelaskan tentang izin Pengelolaan Limbah B3).
“Perumda Jepara yang dikomandani oleh Andi Rahmad atau Andi Andong pada awalnya banyak mengalami perubahan dalam pengelolaan, salah satunya adalah bekerja sama dengan Bumdes ring satu. Bumdes Desa Tubanan, Bondo, Kaliaman, Wedelan, Kancilan, Jerukwangi dan Kedung Leper. Pada awalnya berjalan bagus. Namun seiring dengan waktu, tata kelola tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat di Kabupaten Jepara. Namun kenyataannya menjadikan bencana sosial bagi warga diluar desa penyangga. Armada pengangkutan limbah keluar PLTU membuat jalan rusak gelombang yang akibatkan banyak terjadinya Laka Lantas”.
Disini Penulis (wartawan) tidak memahami Kontrak Payung Hukum Pengelolaan Limbah dari PLTU TJB Jepara. Sebagai wartawan, harusnya memberi informasi publik yang benar dan relevan, berdasarkan data dan fakta di lapangan dan bencana sosial apa yang dimaksud atas pengelolaan limbah.
LSM Pelita yang ber alamat di Desa Kaliaman kec Kembang Kab Jepara, sebagai pemantau kinerja Perumda dan PLTU TJB menjelaskan. Bahwa apa yang di rilis Penulis (wartawan) di media nkripost.com tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan. Hal ini bila tidak segera di luruskan akan menjadi Berita Hoax. Karena telah membuat opini dan kesimpulan sendiri, menyesatkan, menyebar kebohongan dan kebencian. Di duga telah melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lebih lanjut Penulis (wartawan) menulis dalam media nkripost.com
“PLN punya tanggung jawab tentang pengangkutan limbah Bottom Ash keluar dari PLTU dengan biaya angkutnya Rp.250.000,- per kilo gramnya, itu PLN harus bayar, Tapi hingga sampai saat ini PLN tidak membayar, berapa tahun PLN tidak melakukan kewajibannya. Lalu uangnya ada dimana ?”
Penulis tidak memahami secara detail, dalam kontrak payung tidak seperti itu, menulis biaya angkut salah. Menyerang hanya berdasarkan opini dan TRIAL BY THE PERS. Dalam kontrak payung hukum sudah jelas semua (hal ini yang mesti dibaca oleh wartawan atau penulis itu) sebelum diolah menjadi sebuah berita yang di tulis oleh penulis/wartawan tersebut, kesalahan fatal ini jelas bukan sebagai edukasi ataupun informasi yang benar dan mendidik kepada masyarakat.
Penulis (wartawan) nkripost.com membuat data perincian dan analisa pribadi, menyebarkan informasi yang tidak faktual. Tanpa klarifikasi pada perusahaan-perusahaan yang terkait pengelolaan limbah PLTU TJB Jepara, ini datanya yang di rilis penulis (wartawan) nkripost.com :
(1). Fly Ash per tahun Rp. 10.800.000.000,-
(2). Gypsum per tahun Rp. 6.879.600.000,-
(3). Gypsum Dredging per tahun Rp.1.274.000.000,-
(4). Total pendapatan kotor per tahun Rp.18.953.600.000,-
Masih dalam tulisan penulis (wartawan) nkripost.com “Harusnya pendapatan Perumda, dalam sektor pengelolaan limbah PLTU TJB itu lebih Rp.1 M per bulan, tapi ini sangat ironis Perumda hanya memberi PAD kepada pemda 190 jt, padahal Perumda dalam usahanya tidak hanya pengelolaan limbah PLTU,”
Total kalkulasi dari mana, angka-angka itu, padahal penulis atau wartawan itu tidak sekalipun ketemu dengan direktur keuangan atau pejabat berwenang di PLN atau PLTU TJB, kesimpulan pribadi atau asumsi sesat berdasarkan analisa subjektif.
Kemudian, ada oknum pengacara dari Jakarta, tapi anehnya selalu bermanuver di Kabupaten Jepara untuk mencari celah entah pekerjaan atau sekedar menjadi broker, pertanyaannya Ada apa ? selalu membuat opini di grup Whatsapp Restorasi Jepara menjadi gaduh terscreen shoot layar android, salah satunya ini :
(1). “MOU Perumda dan kopjati pun saya punya dokumennya”
(2). “Berapa keuntungan untuk Kopjati dan berapa keuntungan Perumda pun saya tahu, bukan omong kosong”
(3). “Terus uangnya ke mana, kok cuma keuntungan Rp. 199.000.000,-, Padahal keuntungan per tahun bisa diatas Rp. 10 M”.
(4). “Kita disini bicara pakai data dan valid. Bukan kaleng kaleng”
Jelas sekali, dia (penulis) atau wartawan nkripost.com maupun oknum pengacara tersebut telah membuat opini sendiri tanpa klarifikasi dan konfirmasi kepada nara sumber, sebagai syarat agar sebuah hasil pemberitaan akurat, faktual, berimbang dan objektif .
Jangan menulis sebuah berita yang hanya berasumsi dan 100% beropini apalagi subjektif tanpa penelusuran di lapangan dan hanya berdasarkan satu pihak narasumber bernama “GATOT” yang alamat domisili nya saja tidak benar dan tentunya tidak layak dijadikan sebagai narasumber, seperti makhluk ghoib Nara sumbernya, sehingga isi berita yang sudah di publish atau di terbitkan oleh media online nkripost.com, cenderung opini sesat dan dengan tujuan instan, kepentingannya hanya satu supaya masyarakat gaduh dan inkondusifitas, perpecahan dan ketidakseimbangan kehidupan bermasyarakat.
Hal ini perlu diwaspadai oleh siapapun, jangan menelan mentah-mentah informasi yang beritakan oleh wartawan tersebut, harus di cross check ulang, kalau perlu gunakan HAK JAWAB dan HAK KOREKSI, sekiranya berita yang di terbitkan oleh wartawan tersebut hanya menggiring opini sesaat tanpa di dukung oleh narasumber yang jelas dan berkompeten serta data yang terpercaya dan tanpa rekayasa.
Puji Sumono
Kaperwil Jateng