Vicon dengan KPK, Gubernur Sugianto Sabran Tegaskan Komitmen Pemda Se-Kalteng dalam Pemberantasan Korupsi

Vicon dengan KPK, Gubernur Sugianto Sabran Tegaskan Komitmen Pemda Se-Kalteng dalam Pemberantasan Korupsi

Lebih lanjut, Data manajemen aset daerah hingga saat ini terdata aset tanah di Pemrprov/Kabupaten/kota se-Kalteng, sebesar 15.671 dengan posisi 5.204 bersertifikat da 10. 467 belum bersertifikat. Sementara itu, Indeks SAKIP (Sistem Aktivitas Kinerja Instansi Pemerintah) tahun 2019 Pemepriv Kalteng mendapat predikat B dengan nilai 63,5. Ada 6 kabupaten mendapat predikat B, 6 Kabupaten/Kota mendapat predikat CC dan 2 Kabupaten mendapat predikat C. Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2019, Pemprov Kalteng mendapat predikat CC dengan nilai 59,59. Ada 3 Kabupaten mendapat predikat CC dan masih ada 11 Kabupaten yang tidak mendapatkan penilaian.

Dalam rapat yang diikuti pula oleh Bupati/Wali Kota se-Kalteng tersebut, Gubernur Sugianto juga menyampaikan beberapa hal penting kepada Ketua KPK, antara lain porsi dana bagi hasil SDA dan bagi hasil bukan pajak SDA, serta terbitnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi pada kewenangan pengelolaan SDA, semula berada di kabupaten dialihkan ke provinsi. Dengan demikian, Provinsi memiliki tanggungjawab yang lebih besar, tapi di sisi lain porsi dana bagi hasil SDA dan bagi hasil bukan pajak SDA tidak mengalami perubahan.

Dipaparkan pula, Pendapatan Daerah Bukan Pajak dari royalti batubara dalam 4 tahun terakhir Pemerintah Provinsi telah mampu menyentuh angka 7 Trilyun lebih. Dengan beralihnya kewenangan pengawasan dari Provinsi ke Pemerintah pusat, Gubernur mengharapkan tetap dijaganya pengawasan, agar jangan sampai para pengusaha menunggak membayarkan royalti.

admin