Telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur di PT KKPS 2 desa Sebabi

oleh -60 views

Palangkanews.co.id# Sampit – Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar jam 23.30 WIB di Perumahan Karyawan Bedeng G10 Pintu Nomor 1 PT Karunia Kencana Permai Sejati II Desa Sebabi kecamatan Telawang kabupaten Kotim provinsi Kalteng

sewaktu selesai acara kumpul-kumpul dirumah Eduardus Jakung (ayah korban) saat itu Yohanes Aryanto Guntur (pelaku) dan beberapa rekan lainnya kemudian menuju ke tempat tetangga yang pada saat itu sedang mengadakan acara.

Pada saat diacara temannya meminta untuk mengambil kopi yang ada dirumah Eduardus Jakung, karena merasa paling muda akhirnya Yohanes Aryanto Guntur (pelaku) berangkat mengambil kopi dirumah korban (MJJ) yang pada saat itu korban sedang tidur sendirian dirumah.

Karena ditunggu beberapa saat pelaku tidak kunjung datang, akhirnya temannya mencoba mencari pelaku ke rumah tersebut , sesaat sebelum sampai dirumah pelapor, temannya mendengar suara teriakan dan tangisan dari dalam rumah, kemudian teman nya kembali ke tempat acara untuk menghubungi ibu korban. Kemudian ibu korban langsung pulang dan masuk ke dalam rumah, sesampainya didalam rumah didapati pelaku sedang menggendong korban dari dalam kamar tidur dalam keadaan menangis dan dipangkal paha didapati darah yang mengalir dicelana korban.

Kemudian melihat keadan korban seperti itu ibu korban berteriak minta tolong, kemudian datang beberapa tetangga, karena curiga telah terjadi kesusilaan kemudian pelaku dibawa ke pos kemanan PT KKPS II, setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Telawang dan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

Tindakan Kepolisian setelah menerima laporan mereka membawa korban anak tersebut kerumah sakit untuk dilakukan visum, dan korban dirawat dirmh sakit Murjani Sampit dan saat ini kasus tersebut telah disidik oleh Unit Reskrim Polsek Telawang.

Pasal yang di sangkakan kepada pelaku adalah Pasal : 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,:jelas Polsek talawang

Pewarta : Abdul rasid
Sumber : Polsek Talawang