Tambang  PT SRE Menelantarkan Bekas Galian, Warga Tuntut  Kerusakan Lingkungan Alam

oleh -121 views

palangkanews.co.id # Muara Teweh – Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2022, tentang Pencabutan izin Konsesi Kawasan Hutan.

Dari sekian banyak Daftar Nama Perusahaan yang tertuang dalam Keputusan Mentri LHK tersebut diatas , PT. Sumber Rejeki Ekonomi (SRE), dengan Nomor SK : SK.402/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2018, juga masuk dalam Surat Keputusan Menteri LHK tersebut, untuk dilakukan Peninjauan. PT. Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) hingga masih Aktif beroperasi melakukan Penambangan di wilayah Desa Lemo I Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara provinsi Kalimantan Tengah.

Terlepas dari hal tersebut, Bekas galian tambang PT. SRE dibiarkan, mengakibatkan kerusakan dan Pencemaran lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Haji Alimiani Alias Haji Balang melalui Kuasa Pendampingnya, Putes Lekas,Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Barito Utara Putes Lekas kepada awak media, pada hari Senin, dua puluh lima September dua ribu dua puluh tiga.

Ia mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal dua belas September dua ribu dua puluh tiga lalu. Pihaknya menghadiri undangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, untuk pembahasan tentang pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan LH oleh PT. SRE.

Rapat dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito, Ir. Inriaty Karawaheni, M.AP, di Aula DLH Barito Utara tersebut juga dihadiri  oleh beberapa orang dari pihak PT. SRE, diantaranya Kepala Tehnik Tambang (KTT), Yulianto S.

“Seperti yang tertuang di dalam natulen Rapat, bahwa Pihak PT. SRE mengakui telah terjadi kerusakan Lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan mereka , dan Akan melakukan peninjauan lapangan”, Paparnya.

Pada Kamis, empat belas September dua ribu dua puluh tiga lalu, Haji Pihaknya  serta  pihak PT SRE melakukan pengecekan lahan H.Almiani alias H Balang di lokasi Blok 1 Suei Mulang di dalam IUP OP PT.SRE, yang telah rusak serta tercemar.

” Hasil dari pengecekan lapangan, seperti yang tertuang dalam berita acara pengecekan lahan tertanggal empat belas September dua ribu dua puluh tiga, lalu, lokasi Tanah Kebun/lahan milik Haji Alimiani Alias Haji Balang, Estimasi 17 Ha, letak nya berada diluar Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ), namun dekat dari  bekas tambang PT. SRE.

Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa Lahan milik H. Alimiani Alias H Balang tersebut benar adanya tercemar dan/atau Kerusakan”, papar Putes.

Sehingga lanjut Putes, seusai dari lokasi Kami diajak pihak PT. SRE  menuju office PT. Nipindo (Subkontraktor PT. SRE) untuk membahas tindak lanjut hasil tinjau lapangan tersebut. Seperti rapat-rapat sebelumnya, Rapat setelah pulang dari Lokasi Tinjau lapangan bertempat di Office PT. Nipindo telah menghasilkan beberapa Point kesimpulan, diantaranya; pemilik lahan meminta pihak PT. SRE bertanggung jawab Sepenuhnya atas tercemarnya dan/atau Rusaknya Tanah Kebun/ Lahan Haji alimiani Alias H Balang.

Pihaknya juga telah mengusulkan beberapa opsi/cara dalam penyelesaian permasalahan karena tercemarnya dan/atau Rusaknya Tanah Kebun/tuntan milik Haji Alimiani Alias Haji Balang  Dampak dari Bekas tambang PT. SRE yang lokasinya berdekatan. Namun beberapa opsi usulan tersebut tidak ditanggapi.

Padahal dibeberapa Undang- Undang dan Peraturan pemerintah dan lainya telah mengatur terkait beberapa ha

“Makanya, supanya minta kejelasan permintaan kami lagi, kami pun melakukan pertemuan kembali hari ini, Senin (25/9/2023) dengang pihak PT SRE untuk membahas yang di bicarakan dalam pertemuan perihal Berita Acara yang di buat pada Tanggal 14 September 2023, yang isinya.

1. Pemilik lahan H.Alminai meminta kompensasi lahan yang terdampak dengan luasan Estimas 17Ha, (di luar IPPKH) negosiasi biaya kompensasi diserahkan kepada kuasa pihak

H.Almiani/Balang yaitu saya kepada pihak perusahaan PT.SRE

2. Meminta PT.SRE Menangani/mengelola lahan yang sudah terdampak estimasi 17Ha agar tidak terjadinya perluasan area dampak genangan air.

3. Jika poin 1 (satu) pada permintaan pihak pemilik lahan tidak disepakati oleh perusahaan PT.SRE maka pemilik lahan meminta untuk semua lahan miliknya di bebaskan oleh PT.SRE

dengan luasan 88,5Ha. Negosiasi pun diserahkan sama saya kepada pihak perusahaan PT SRE.

Namun hasilnya sangat mengecewakan kami, tidak ada etika baik dalam bermusyawarah mufakat, terkait permasalahan lahan milik H.Balang yang telah terdampak dari kegiatan mereka.

Bahkan beberapa Undang Undang, Peraturan pemerintah dan lainya telah mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup, Seperti yang tertuang dalam UU no 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal (1). Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuata melawan hukum berupa Pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau tindakan tertentu, itupun diabaikan pihak PT. SRE.

“Karena tidak adanya itikad baik dari pihak PT. SRE  dalam menyelesaikan masalah ini, maka pihak kami melakukan tindakan – tindakan selanjutnya, baik secara Hukum Adat ataupun secara Hukum, dan mengkomunikasi ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Barito Utara dan Pihak lainnya agar melakukan tindakan.,”ungkap Putes.

Namun sampai sekarang belum ada ketuntasan  hasil dari pertemuan kedua belah pihak, dari DLH  Barut  dan PT.SRE.

Pewarta. : Red pknews

Sumber.  :  Tim  terbit com