SIMPATI UNTUK DIANANTA TERUS MENGALIR

SIMPATI UNTUK DIANANTA TERUS MENGALIR

BANJARMASIN – Palangkanews.co.id Uluran bantuan untuk Diananta Putra Sumedi, jurnalis Kalimantan Selatan yang ditahan polisi karena berita, terus mengalir.


Tak hanya sesama jurnalis, masyarakat dari berbagai komunitas pun turut prihatin dan mengecam kriminalisasi terhadap pers itu.
Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers telah menggalang donasi untuk mencukupi kebutuhan harian istri dan anak Diananta yang tinggal terpisah di Banyuwangi.
Dibuka sejak 24 Mei hingga 3 Juni tadi, jumlah yang masuk mencapai Rp20 juta.


Koordinator Logistik, Ika Ningtyas menyampaikan uang tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada istri Diananta, Wahyu Widianingsih.
“Telah kami serahkan seluruhnya kepada keluarga Diananta kemarin (Rabu, 3/6),” ucap Koordinator Logistik, Ika Ningtyas.
Agar transparan, jumlah donasi terus diinformasikan secara berkala melalui laman resmi sosial media Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.


Bantuan tersebut diharap dapat memenuhi kebutuhan harian keluarga Diananta, dan bekal Diananta selama di tahanan untuk dua bulan ke depan.
Berdasarkan kesepakatan tim, donasi untuk sementara dihentikan. Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, kini berfokus pada keringanan biaya perjalanan tim kuasa hukum Diananta yang didatangkan dari Banjarmasin.


Diananta akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru pada 8 Juni mendatang. Sejumlah pengacara akan menempuh perjalanan 8 jam dari Banjarmasin dan memerlukan biaya sekitar Rp2,5 juta setiap sidang.


Masyarakat yang peduli dan ingin ikut bergotong royong dalam penggalangan dana terhadap kasus yang menimpa eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id ini, dapat memberikan bantuan melalui rekening BNI 086358113 atas nama Ika Ningtyas Unggraini.
“Sampai terlampaui Rp40 juta. Kebutuhannya besar karena jaraknya jauh. Perkiraan ada 15 kali persidangan,” imbuhnya
Seluruh transaksi keuangan dilakukan melalui satu pintu yakni Koordinator Logistik. Hal ini untuk memudahkan penyaluran dana dan transparansi ke publik.


Tidak hanya saluran bantuan, bentuk kepedulian juga ditunjukkan melalui petisi online di https://www.change.org/bebaskannanta. Petisi ini dimulai oleh SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network sejak sepekan lalu
Hingga berita ini dirilis, 9.400 orang telah ikut berpartisipasi memberikan tanda tangan dukungan terhadap Diananta.
Dukungan terhadap Diananta penting karena tak sedikit jurnalis yang menghadapi kriminalisasi karena berita. Mereka dilaporkan narasumber dengan UU ITE.


SAFEnet, sebuah organisasi kebebasan sipil di Asia Tenggara, mencatat tren pemidanaan jurnalis Indonesia dengan UU ITE meningkat.
Sejak 2008 hingga 2018, ada 16 kasus hukum, dalam upaya memidana 14 jurnalis dan 7 media dengan pasal karet UU ITE.


KRONOLOGI KASUS
Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei silam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel sebab beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada alamat internet kumparan/banjarhits.id pada 9 November 2019 lampau.
Dalam berita tersebut Diananta mengutip pernyataan orang bernama Sukirman yang menyebut dirinya mewakili Masyarakat Adat Kaharingan, bahwa penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut dapat memicuk konflik etnis.


Belakangan, Sukirman membantah pernyataannya yang tertulis dalam berita dan melaporkan Banjarhits.id ke Polda Kalsel.
Pengaduan Sukirman ini diproses polisi. Polisi juga minta Sukirman mengadu ke Dewan Pers selaku yang berwenang menangani sengketa pers.
Alamat internet kumparan/banjarhits.id tempat Nanta mempubliksikan berita tersebut adalah saluran yang didapat Banjarhits dengan bekerja sama dengan kumparan.com melalui Program 1001 Startup Media.
Di sisi lain, meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.


Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, bukan banjarhits.id selaku mitra Kumparan.
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar Banjarhits.id selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.
Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.


Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan menghapus berita yang dipermasalahkan dan banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu.
Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel mulai 4 Mei 2020. **
Media dan Publikasi, Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers
Narahubung:

Novi Abdi (+62 812-5496-1025)
Fariz Fadhillah (+62 821-5589-3858)

Leny. Biro Barito Utara

admin