SEMINAR ADVOKASI PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI GEDUNG SHIMA KOMPLEK KANTOR BUPATI JEPARA

SEMINAR ADVOKASI PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI GEDUNG SHIMA KOMPLEK KANTOR BUPATI JEPARA

Palangkanews co.id.| Seminar Advokasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak, di gedung Shima, Jepara 10-11 November 2020, diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKP2KB) Jateng.

Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AKP2KB Provinsi Jawa Tengah, Dra. Retno Sudewi, Apt, M.Si, MM., Kepala Dinas DP3AKP2KB Kabupaten Jepara Ir. INAH NURONIAH, M.Si., dan Moderator acara sekaligus Kasi Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Jepara Muji Susanto, SH., MH.

Seminar ini juga di hadiri dari berbagai unsur Kabupaten Jepara seperti Dinas Terkait dan Perwakilan, baik dari Bappeda, Pengadilan Agama, Kemenag, Disdikpora, Dinkes, Ormas dari Aisyah, Fatayat NU, Unsur Gereja, PKK Kabupaten, PKK Desa, PLN selaku Mitra Kerja, KUA dan Akademisi.

Muji Susanto, SH.,MH., menjelaskan “ Advokasi ini bertujuan untuk menekan maraknya perkawinan anak khususnya di Kabupaten Jepara dan perlunya sinergi sosial, peran serta orang tua, agar melegalkan perkawinan anak yang diatur dan sesuai UU No. 35, Tahun 2014,” katanya.

Kalau perkawinan anak yang belum berusia 18 tahun, secara sosial dan ekonomi, akan mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran.

Karena saat ini faktor terjadinya perkawinan anak, dari sisi sosial budaya di pengaruhi oleh beberapa faktor, pengaruh media sosial, pergaulan bebas, kultur masyarakat yang permisif, pengaruh industrialisasi, minimnya pedidikan agama dan aplikasinya, ruang bermain anak yang terbatas dan kurang informasi serta implementasi dari Pemda dan Pemerintah Desa.

Pewarta : Puji Sumono Jateng
Sumber : liputan pknews.jepara
Ed/Ad. :. Syaiful

admin