Sekda Saipul Hadiri Rapat Pendahuluan dan Pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung

Sekda Saipul Hadiri Rapat Pendahuluan dan Pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung

Palangkanews.co.id | Lampung – Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Pendahuluan dan Pemberitahuan Pengawasan Oleh Inspektorat Provinsi Lampung pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020, Senin (07/09/2020).

Bertempat di Ruang Rapat Utama Setdakab yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Sekretaris DPRD, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa secretariat Daerah Kabupaten.

Menyampaikan sambutan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Sekda Saipul mengatakan pada pertemuan yang mewajibkan semua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk hadir adalah bahwa menyadari jabatan yang saat ini diemban adalah sebuah amanah yang pertanggungjawabannya selain kepada Tuhan juga harus mampu mempertanggungjawabkan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Serta mengharapkan bahwa terciptanya Good Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat terwujud.

“Saya menilai penyebab kejadian-kejadian tersebut salah satunya dikarenakan tingkat pengendalian intern yang masih lemah, tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya mendasarkan pada aturan yang berlaku dan itikad atau prilaku dari para pemegang jabatan yang kurang bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya”, ujar Sekda Saipul.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dalam Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bahwa “Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat”, maka untuk efektifitas dan efisiensi Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Presiden sebagai penanggungjawab akhir Pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah Kabupaten/Kota.

Sehingga sinergitas antara pembinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

”Sebagai Kepala Daerah maka perlu saya tekankan kembali kepada kita semua, untuk bekerja secara profesional, taat azas dan aturan serta untuk selalu mengarahkan terwujudnya birokrasi yang efisien yang diantaranya ditunjukan melalui penggunaan anggaran untuk kemakmuran masyarakat.

Dan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 ini, diperintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat bersinergi dan memenuhi dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan berupa data dan dokumen dan segera berkoordinasi terkait catatan hasil pengawasannya untuk segera ditindaklanjuti.

Dan selanjutnya harapan kita bersama dengan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung ini akan mampu menjadi early warning, mendeteksi secara dini terhadap hambatan/kendala ataupun risiko telah diidentifikasi dan dianalisis mengenai kemungkinan terjadinya dan dampak pengaruhnya bagi pencapaian tujuan organisasi dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan”, tutup Sekda Saipul yang juga menekankan kepada seluruh peserta Rapat untuk semakin meneguhkan komitmen bersama terhadap pengelolaan pemerintahan menuju good dan clean goverment.

Diketahui, pada Rapat tersebut dari pihak Inspektorat Provinsi Lampung dihadiri oleh Tri Kancono, S.H.,M.H sebagai Supervisor, Wiku Cendikiawan Pramnusa, S.E sebagai Pengendali Teknis, Oke Dharmafitria, S.Sos.,M.Si sebagai Ketua Tim dan Anggota yang terdiri dari Agung Prianto, S.E.,M.M, Reni Syafutri, S.Hut.,M.M, I Gede Candra Wikanaya, S.H.,M.H serta Arsyad, S.E.

Pewarta : JB Team Pknews Lampung
Sumber : Pemkab Way Kanan
Ed/Ad : Syaiful

admin