Sekda Pimpin Rapat Internal Pembongkaran Gedung Poli Eksiting RSUD

Sekda Pimpin Rapat Internal Pembongkaran Gedung Poli Eksiting RSUD

Palangkanews.co.id | Muara Teweh – 23 Pebruari 2021 – Dalam rangka menata bangunan RSUD Muara Teweh sesuai dengan standar rumah sakit dan kajian kelayakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas PUPR dan RSUD Muara Teweh menggelar rapat penghapusan aset RSUD Muara Teweh. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Lantai 1 dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP didampingi Kadis PUPR, M. Iman Topik, S.IP,M.Si dan dihadiri oleh Direktur RSUD, drg. Dwi Agus S dan jajarannya, Kabid Aset BPKA serta jajarannya, Kabid Cipta Karya DisPUPR serta jajarannya, dan Kepala Proyek Jaya Konstruksi serta jajarannya.

Kadis PUPR, M. Iman Topik menyampaikan alasan-alasan dan dasar hukum untuk pembongkaran Gedung Poli Eksiting RSUD Muara Teweh antara lain berdasarkan kajian kelayakan, design lay out keseluruhan yang tercantum dalam dokumen kontrak, posisi gedung berhimpitan dengan area loby dan posisi lantai Gedung Poli Eksiting berada minus 1 meter dari bangunan baru. “Mempertahankan gedung lama akan memerlukan review design dan addendum kontrak, tentu akan menghambat pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” jelas Iman Topik.



Sekretaris Daerah, Ir. Jainal Abidin, M.AP menyatakan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Konsultasikan terlebih dahulu dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKN) Palangka Raya untuk mendapatkan persetujuan,” harap Jainal. Terkait aset, Sekda meminta agar Bidang Aset BPKA berkoordinasi dengan Dinas PUPR, RSUD dan Inspektorat untuk penghapusan aset tersebut. “Sesuai dengan petunjuk Bupati, semoga kelanjutan pembangunan RSUD dapat dilaksanakan dengan baik,” jelas Jainal.

Sementara itu, Kepala Proyek PT. Jaya Konstruksi, Andi mengatakan bahwa setelah mendapat persetujuan Bupati, pembongkaran dapat segera dilaksanakan. “Estimasi pembongkaran sekitar +/- 1 bulan, sehingga pekerjaan selanjutnya dari pembangunan RSUD dapat dilaksanakan,” jelas Andi. Terakhir, Kabid Aset BPKA, Pardos Tigor mengatakan akan segera mengkonsultasikan penghapusan aset RSUD tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Red. Pknews
Sumber : reddok @anet_ag Prokopim2021)

admin