Palangkanews.co.id | Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis satu keluarga di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Terungkap ucapan terakhir korban sebelum tewas dihujam pisau secara membabi buta oleh pelaku.
Henry Taryatmo (41), pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo menceritakan detik-detik dirinya menghabisi keluarga Suranto (42).
Sebelum peristiwa mengerikan itu terjadi, Henry masih sempat terlibat percakapan singkat dengan korban.
Kondisi rumah lokasi ditemukannya satu keluarga tewas di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).
Ucapan terakhir korban pun secara detil diungkapkan pelaku.
Hal itu terungkap saat gelar rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis (27/8/2020) kemarin di Mapolres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, ada sebanyak 51 adegan dalam rekonstruksi ulang yang tidak dilakukan di rumah korban.
“Iya kami melakukan rekonstruksi ini agar lebih jelas kronologinya,” jelas dia.
Pada hari terjadinya pembunuhan, tersangka Henry mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Orang yang membukakan pintu malam itu adalah Sri Handayani, istri Suranto.
Saat sampai di rumah korban dini hari itu, tersangka berkilah ingin mengembalikan mobil dan memberi setoran.
Namun, saat hendak pamit, tersangka yang bermaksud menggunakan ojek online itu tidak mendapatkan kendaraan.
Dengan logat bahasa daerah, korban bertanya kepada tersangka akan pulang menggunakan apa.
“Mulihmu piye, arep numpak opo? (pulangmu gimana, mau naik apa?),” tanya korban Sri Handayani yang membukakan pintu untuk pelaku saat malam kejadian dalam rekonstruksi yang diungkapkan tersangka.
“Ngojek ae, tapi durung nyantol (ngojek aja, tapi belum nyangkut),” jawab tersangka.
Lantaran masih menunggu ojek online, Sri Handayani pun mempersilahkan tersangka masuk ke dalam rumah dan menunggu di ruang tamu rumahnya.
Kemudian Sri Handayani kembali ke kamar karena suami dan dua anaknya RRI (10) yang masih duduk di bangku Kelas 5 SD dan DAH yang masih TK sudah tidur.
Saat menunggu ini, tersangka sempat bermain game online.
Di tengah bermain game online ini, tersangka teringat utang dan jatuh tempo pembayarannya.
Pada momen itu, muncul niat tersangka untuk memiliki mobil korban, dan niat membunuh korban.
Tersangka kemudian menuju ke dapur rumah korban dan mengambil pisau dapur.
Setelah itu kembali membangunkan korban.
Saat memanggil korban “Mas…mbak,” belum ada yang merespon.
Kemudian, tersangka memanggil ulang korban dan ternyata istri korban Sri Handayani yang terbangun.
Saat Sri Handayani terbangun, tersangka menyerahkan uang Rp 250 ribu untuk setoran.
Pelaku saat memeperagakan adegan pembunuhan sembari menaiki kursi roda di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/20
“Ya Allah,” teriak Sri Handayani yang tertusuk di bagian dada sambil memegangi lukanya.
Setelah itu Suranto terbangun mendengar teriakannya istrinya.
Melihat istrinya bersimbah darah, Suranto shock dan berteriak “heeee…hee,” seperti yang terlihat dalam adegan rekonstruksi.
Tersangka yang panik kemudian mendatangi Suranto dan menusukkan pisau di dadanya sebanyak lima kali.
Giliran anak pertama, RF (10) yang bangun dan menangis melihat ayah dan ibunya bersimbah darah.
Tersangka yang melihat anak tersebut menangis mendatanginya di depan kamar tidur korban dan memberikan 7 tusukan.
Setelah itu, anak kedua korban DI (6) juga ikut terbangun dan sekalian dihabisi oleh korban.
Pelaku berinisial HT (41) ditangkap di Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020) pukul 04.00 WIB.
“Pelaku berhasil kita tangkap di Baki pukul 04.00 WIB,” katanya dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu siang.
Pelaku dan korban memiliki hubungan kerabat atau teman.
Masalah utang diduga jadi alasan pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga ini.
Pelaku ingin menguasai harta yang dimuliki oleh korban.
Tak hanya menghabisi nyawa korban dengan pisau dapur.
Pelaku juga langsung pergi dengan membawa mobil korban.
“Pelaku punya utang cukup banyak di luar.
“Dia mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban,” jelas dia.
Bambang mengatakan masih terus mendalami motif pelaku sampai menghabisi nyawa satu keluarga dengan keji tersebut.
“Sementara masih kita dalami.
Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak,” terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.
“Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup,” kata Bambang
Pewarta. : Tim Puji Sumono Jateng
Sumber. : Humpolres Sukoharjo
Ed/Ad. : Syaiful