Palangkanews.co.id # Provkalteng Palangka Raya, Bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Kamis, (05/05/2023), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) Tahun 2022.
Dalam sambutannya Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang dibacakan Sekda Kalteng H. Nuryakin mengatakan, penggunaan DBH DR saat ini sudah ada perluasan, tidak hanya untuk merehabilitasi hutan dan lahan tetapi dapat juga digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya.
“Saat ini, Provinsi Kalteng merupakan provinsi yang memiliki SiLPA dana DBH DR terbesar di Indonesia. Sesuai data Kementerian Keuangan RI, sisa DBH DR definitif untuk tahun 2022 (per 31 Desember 2021) sebesar Rp 1 triliun lebih, dimana SiLPA tersebut berada di rekening kas umum daerah pemprov sebesar Rp 749,9 Milar dan pada rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar Rp 446,4 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, tahun 2022 telah dianggarkan belanja sumber dana DBH DR Pemprov Kalteng sebesar Rp183,9 miliar dengan realisasi sebesar Rp98,4 miliar (53,53 %) yang digunakan oleh enam Perangkat Daerah.

“Hal ini menunjukkan capaian realisasi yang belum optimal, diharapkan upaya penyerapan anggaran di tahun-tahun mendatang menjadi lebih baik,” ucap Sekda.
Ditambahkannya, sebagaimana pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216 Tahun 2021, untuk menghitung besaran sisa DBH DR provinsi dan sisa DBH DR kabupaten/kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan sisa DBH DR provinsi dan sisa DBH DR kabupaten/kota dengan pemerintah daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.
“Diharapkan dengan adanya Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR tahun 2022 ini bisa tercapai kesepakatan antara Pemprov Kalteng, Pemda Kabupaten/Kota dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan KLHK terkait realisasi penggunaan anggaran 2022 dan sisa DBH DR akhir Tahun 2022; serapan belanja DBH DR lebih optimal lagi di tahun mendatang dengan perencanaan yang lebih matang; dan adanya masukan-masukan untuk perluasan penggunaan DBH DR di masa-masa mendatang,” harapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Kehutanan H. Agustan Saining menyampaikan, bahwa kegiatan rekonsiliasi ini diadakan setiap tahun secara nasional oleh Kementerian Keuangan.
“Karena Provinsi Kalteng memiliki SiLPA Dana DBH DR terbesar di Indonesia, maka Pemprov Kalteng melakukan rekonsiliasi secara mandiri,” pungkasnya.
Pewarta. : Titin