Rapat Badan Anggaran DPRD Barsel dan TAPD Terkait Pembahasan Enam Buah Ranperda Tentang APBD TA 2023

Rapat Badan Anggaran DPRD Barsel dan TAPD Terkait Pembahasan Enam Buah Ranperda Tentang APBD TA 2023

Palangkanews.co.id/// kabupaten -;Buntok – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, dan Tim Ahli Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng)

Telah melakukan rapat terkait pembahasan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran (TA) 2023 mendatang. Dalam rapat tersebut, di Pimpin langsung oleh Bapemperda Dr. H Raden Sudarto, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

“Kami hari ini telah melakukan rapat dengan Tim Ahli, berkaitan dengan hasil pendalaman enam buah ranperda, dengan masing – masing ranperda itu kami juga akan melakukan pendalaman,” kata Dr. H Raden Sudarto usai memimpin rapat kepada media ini Kamis (3/11/2022).

Pasalnya, yang perlu kami sampaikan tentang enam buah Ranperda tersebut.

“Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Ranperda tentang retribusi perpanjangan penggunakan tenaga kerja Asing, dan juga ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan Gedung, sama halnya dengan Ranperda tentang perusahaan umum daerah Tirta Barito, dan juga Ranperda tentang tata cara tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti rugi Keuangan dan barang daerah, begitu juga halnya dengan Ranperda tentang pengolahan Sampah,” paparnya.

Meski demikian, kami juga sudah di pendalaman dan kami sudah banyak membahas terkait ranperda tersebut. Kita juga berupaya akan menyelesaikan perda – perda yang mana nanti diprioritaskan, dan perda keuangan daerah.

“Namun, perda tentang sampah itu kan sudah cukup lama, dan perda – perda itu kami sudah mendapat ijin pembahasan dari Mentri dalam Negeri (Mendagri),” tuturnya Raden Sudarto yang akrab disapa H Alex itu.

Kenapa kami minta persetujuan dari Mendagri? Pasalnya, karena Bupati masih Pejabat (Pj).

“Jadi Pj ini kan harus ada persetujuan, disamping itu juga kita bisa adanya kerjasama dengan Pemeneritah Daerah (Pemda) setempat antara Eksekutif dengan Legislatif, ” ucapnya.

Sehingga kegiatan – kegiatan ini bisa kita terselesaikan yang berkaitan dengan retribusi, kita perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” Otomatis kita bisa menyelesaikan perda itu yang dibutuhkan untuk retribusi tersebut, dan perda tentang pengelolaan sampah, jadi kami sudah berupaya tahun 2022 ini bisa menyelesaikannya, minimal empat ranperda itu dijadikan perda,” jelasnya.

Walau pun kegiatan – kegiatan kami sebetulnya banyak datanya diluar dari jadwal. Tapi kalau kami menggunakan jadwal yang ada hasil di Badan Musyawarah (Banmus) itu kelihatan tidak cukup waktunya. Sehingga kami membahas mengoreksi perda itu dengan rekan – rekan Bapemperda itu diluar dari jadwal yang ada.

“Sehingga kami bisa mempercepatnya, disamping itu juga perda – perda yang mereka buat itu mereka sudah ada kerjasamanya dengan Kanwil Menkumham,” ujarnya.

Oleh sebab itu rancangan – rancangan itu mereka yang membuat sehingga mereka memudahkan kami. Jadi kami tidak terlalu sulit lagi membahas struktur perdanya karena sudah sesuai.

“Saya pun yakin hal itu, mudah – mudahan tahun 2022 ini, dari enam Ranperda itu minimal empat Ranperda yang bisa kami selesaikan, ” demikian tutup H Raden Sudarto.

Perwarta : Assjian
Sumber : Dr. H Raden Sudarto.

Redaksi Palangkanews