Polsek Tarogong Kaler, Giat Ops Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin sesuai Inpres no 6 Tahun 2020

Palangkanews.co.id. – Garut – pada hari Senin tanggal 7 desember 2020 mulai pukul 07.30 Wib s/selesai bertempat di Gg. Sanggar bambu RT. 03. RW. 010 kp. Tanjung desa pasawahan Kec. Tarogong Kaler Kab.Garut, telah dilaksanakan Giat Gabungan Ops Yustisi ke empat kalinya di Gg. Sanggar bambu Dalam Rangka penegakan Disiplin sesuai inpres nomor 6 tahun 2020 yaitu Penggunaan masker dengan sasaran para pengendara dan warga yang melintas.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan himbauan dan tindakan sebagai berikut.
- Himbuan 3M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.
2.Memberikan teguran kepada pengguna jalan baik R2, R4 dan pejalan kaki yang melintas yang tidak memakai masker.
- Memberikan masker sebanyak 35 Buah kepada pengendara / warga yang tidak pakai masker.
- Pengecekan Suhu tubuh kepada pengendara oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Mekarwangi.
Pelaksana tugas :
- Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan S.E yang diwakili oleh Kanit Sabhara Aiptu Aripin
- Kepala Kec. Tarogong Kaler Drs. Saefurohman M.Si
- Kasi Kesra Kec. Tarogong Kaler Galihmawariz. S, S.E, S.IP, M.Si
- Kasi Trantib Kec.Tarogong Kaler Aam Nugraha Sh
-Anggota Polsek Tarogong Kaler
-Staff kantor Kec. Tarogong Kaler.
-Petugas Kesehatan Puskesmas Tarogong. - Perangkat desa Pasawahan.
-Total seluruh petugas yang hadir 13 orang.
Hasil pelaksanaan Ops Yustisi :
- Terjaring sebanyak 35 orang yang tidak menggunakan masker dengan perincian 27 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Serta memberikan hukuman sanksi fisik kepada pelanggar sebanyak kl 9 orang.
Demikian yang dapat dilaporkan dan selama giat berjalan situasi dalam keadaan aman lancar dan kondusif.
Pewarta : Herdy
Sumber : Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan S.E
Edi/Ad : Syaiful