Polda Kalteng Ciduk IRT Di GG Alhidayah Sampit, Sabu 344.95 Gram.

Palangkanews.co.id | Sampit,peredam sabu meningkat di wilayah hukum Kalteng, hal ini pihak Kepolisian Daerah Kalteng dengan gencarnya memberantas komplotan penjahat pengedaran sabu, ini terbukti lebih ratusan gram narkotika jenis sabu dari MP (36 tahun) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) disita Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di rumahnya Jalan Antang Bara, III Gang Alhidayah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat malam, 13/11/20 lalu dipublikasikan 16/11/20
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersangka beserta ratusan gram sabu di Kota Sampit. “Tersangka merupakan seorang IRT bersama barang bukti sabu seberat 344,95 gram,” terang Bonny, dalam keterangannya kepada awak media, Minggu 15/11/20.
Penangkapan tersangka bermula menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Kota Sampit dan sekitarnya terdapat peredaran gelap golongan I jenis sabu. Kemudian petugas berangkat ke Kota Sampit selanjutnya melakukan pemantauan, penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna silver merek Poket Scale dan 1 buah handphone merek Oppo warna putih. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ii)
Pewarta. : Tim Sugi
Sumber. : Kombes Bonny Djianto
Ed/Ad. : Syaiful