PJ Bupati Sukamara Rendy Lesmana Tekan Selamatkan Kawasan Hutan dan Gabut

Jakarta // Pemkab Sukamara – Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana,S.P.,M.M.,C.R.B.C melaksanakan Audiensi Penyelesaian Hak-Hak Masyarakat atas tanah terhadap Penyusunan Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) pada hari rabu tanggal (11/09/2024) di Kementerian KLHK Jakarta di dampingi Asisten Setda Sukamara, Kepala Dinas PUPRPRPKP Sukamara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/II/2023 Tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Atau Persetujuan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut (PIPPIB) Tahun 2023 Periode II yang pada amar kedua belas (12) yang menyampaikan bahwa masyarakat perseorangan dapat mengajukan klarifikasi dengan dasar bukti legalisasi kepemilikan hak atas tanah atau kepemilikan lainnya serta ploting areal dari kantor Pertanahan setempat.

Koordinasi dengan Kementerian klhk

Pemerintah Kabupaten Sukamara telah melaksanakan usulan kegiatan Penyelesaian terkait Permasalahan ini. Akibat permasalahan ini, terdapat kegiatan dan hambatan dalam kegiatan perizinan berusaha dan pendaftaran hak tanah yang diajukan oleh masyarakat perseorangan di Kabupaten Sukamara. 

Melalui Kegiatan ini, diharapkan dapat ditemukan solusi terhadap hak-hak masyarakat atas tanah garapan maupun permukiman dalam kawasan PIPPIB, baik itu yang sifatnya adalah pendaftaran pertama kali hak masyarakat maupun pengajuan Perizinan Berusaha diatas lahan masyarakat serta diharapkan Usulan Klarifikasi Hak masyarakat dalam kawasan PIPPIB yang telah diajukan, dapat segera diakomodir dalam Peta Revisi PIPPIB berikutnya. 

Potho bersama

“Kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan Inventarisasi Pemanfaatan, Penggunaan, Pemilikan dan Penguasaan Tanah dalam rangka usulan hak-hak masyarakat dalam kawasan indikatif Gambut dan akan diklarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Rendy Lesmana 

Publikasi : Red/Tina

  • Related Posts

    Gelar : Forum Penyelesaian Permasalahan UMKM di Kecamatan Awang, Ini Penjelasan DPMTSP Bartim 

    TAMIANG LAYANG // Pemkab Bartim – Dalam upaya mendukung kemajuan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

    Diskominfosantik Kalteng Gelar Podcast, Hj Siti Wahidah Bawaslu Paparkan Informasi Pilkada Serentak 2024

    Palangka Raya  // Pemprovkalteng – Dalam rangka mendukung penyebaran informasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) menggelar…

    You Missed

    Gelar : Forum Penyelesaian Permasalahan UMKM di Kecamatan Awang, Ini Penjelasan DPMTSP Bartim 

    Gelar : Forum Penyelesaian Permasalahan UMKM di Kecamatan Awang, Ini Penjelasan DPMTSP Bartim 

    Gelar Rakor Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia Rini Agustiani

    Gelar Rakor Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia Rini Agustiani

    Pemprov Kalteng Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 Tahun 2024

    Pemprov Kalteng Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 Tahun 2024

    Pejabat Tinggi Kabupaten Sukamara Gelar Ziarah Makam Pahlawan Bumi Loka dan Dermaga Pasar Inpres

    Pejabat Tinggi Kabupaten Sukamara Gelar Ziarah Makam Pahlawan Bumi Loka dan Dermaga Pasar Inpres

    Arton : Berharap Program Makan Siang Gratis Berjalan Dengan Lancar

    Arton : Berharap Program Makan Siang Gratis Berjalan Dengan Lancar

    Sengkon : Tegaskan Pentingnya Pendidikan Sebagai Fondasi Utama Pembangunan Berkelanjutan

    Sengkon : Tegaskan Pentingnya Pendidikan Sebagai Fondasi Utama Pembangunan Berkelanjutan