Pj. Bupati Sampaikan Pidato Pengantar 5 Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Barito Selatan.

Pj. Bupati Sampaikan Pidato Pengantar 5 Ranperda
Palangkanews.co.id /// Kabupaten -;Buntok – Pj. Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-XV Masa Persidangan III DPRD Kab. Barito Selatan Tahun 2022, bertempat di Graha Paripurna, Selasa (11/10/2022).
Rapur dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Selatan Farid Yusran dan diikuti oleh anggota DPRD Barito Selatan. Agenda Rapur kali ini mendengarkan Pidato Pengantar Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Barito, Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keungan dan Barang Daerah.

Lisda Arriyana menjelaskan, penyusunan pembentukan Ranperda mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 Pasal 58 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
“Kami mengharap materi yang kami sampaikan pada rapat paripurna kali ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya mendapat Persetujuan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barito Selatan dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kab. Barito Selatan, Kepala Perangkat Daerah, Tim Ahli DPRD Kab. Barito Selatan, Ketua KPU Kab. Barito Selatan, Ketua Bawaslu Kab. Barito Selatan, Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok, Ketua STAI Al Ma`arif Buntok, serta LSM dan Organisasi profesi lainnya.
Pewarta. : Assjian
Sumber : kominfobarsel