KUALA KURUN // Pemkab Gumas – Pada acara simulasi pemungutan suara dan penghitungan yang diadakan oleh KPU Gunung Mas (Gumas). Hal tersebut, Ketua KPU Gumas Elfrinst G. Tumon menyatakan sesuai protap memilih, masyarakat harus mematuhi larangan membawa ponsel atau handphone ke TPS dan bilik suara.
“Kalau protap memilih itu, pemilih yang ada di TPS agar jangan membawa ponsel ke bilik suara, karena sudah aturan dalam memilih itu tidak boleh mendokumentasikan apa yang dia pilih,” kata Elfrinst G Tumon, Jumat (22/11.
Menurut dia, dengan mendokumentasikan apa yang dipilih memang tidak diperbolehkan, karena yang dipilih itu sifatnya sangat rahasia, walaupun pesta demokrasi yang digaungkan.
Sebab, katanya, kalau didokumentasikan bisa menjadi, alasan nanti ketika bersama calon yang dipilih ataupun yang tidak dipilih.
“Imbauan kami kepada semua pengurus TPS yang ada di Kabupaten Gumas agar memasang spanduk larangan menggunakan HP di lingkungan bilik suara atau TPS bagi para pemilih dan yang akan ikut memilih nanti,” terang dia.
Terpisah, Pj Bupati Gumas Herson B Aden juga mengharapkan, dengan masyarakat agar jangan sampai membawa ponsel ke bilik suara. Pasalnya, ujar dia, foto yang hasil dipilih itu dapat digunakan sebagaimana tidak mestinya.
Menurut Herson menegaskan kalau membiarkan membawa ponsel, akan terjadi hal yang tidak diinginkan, bahkan nantinya bisa digunakan cara-cara lain ini, yang gunanya tidak bisa diberikan ke orang lain karena suara tersebut merupakan rahasia.
“Saya mengingatkan sekali lagi kepada petugas KPPS, agar mengingatkan para pemilih agar tidak membawa HP ke Bilik suara, tetapi saat milih tidak diperbolehkan menggunakan HP dan kalau selepas memilih itu silahkan saja mereka gunakan HP,”pungkasnya.
Publikasi. : Yakop/ Bidu/*