Buntok // Pemkab Barsel – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), H. Deddy Winarwan, menekankan pentingnya penyesuaian terhadap aturan baru bagi seluruh komponen penyelenggara pemerintahan desa. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi pemerintahan desa yang sekaligus menandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan di GPU Jaro Pirarahan Buntok, Kamis (18/7/2024).
Deddy menjelaskan bahwa UU Nomor 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6/ 2014 tentang Desa, yang telah diundangkan pada 25 April 2024, membawa perubahan signifikan dalam konteks pemerintahan desa. Selain penambahan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), UU tersebut juga mengatur aspek tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
“Saya minta masing-masing rantai pemerintahan, mulai dari Dinas/Badan/Kantor satuan kerja sampai dengan pemerintahan desa, untuk senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama,” tegas Deddy. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing untuk mencapai kinerja maksimal.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dino Krismiardi, unsur Forkopimda Kab Barsel, Sekretaris Daerah Kab Barsel Edy Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala Perangkat Daerah, Camat, seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD.
Pewarta: H.Assjian