Pj Bupati Barsel Berikan Jawaban Terhadap 5 Ranperda Saat Paripurna di Graha DPRD

Pj Bupati Barsel Berikan Jawaban Terhadap 5 Ranperda Saat Paripurna di Graha DPRD

Palangkanews.co.id/// Buntok – Dalam agenda acara rapat paripurna ke-XVI (enam belas) masa persidangan III (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito SelatanTahun Anggaran (TA) 2022, yang di pimpin langsung oleh Ir. HM Farid Yusran, MM berlangsung di Graha DPRD jalan pahlawan Buntok. Yang dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan KalimantanTengah,
bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Turut juga hadir Kodim 1012 Buntok, dan Kapolres Barsel, Ketua Pengadilan Negeri Buntok dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Barito Selatan.

Setelah mendengar dan mencermati pendapat Badan Anggaran (Banggar) dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi pendukung DPRD saat rapat paripurna tersebut, yang disampaikan masing- masing dari Fraksi Banggar terkait lima buah ranperda itu dengan juru bicara.

“Nurul Hikmah, dan Fraksi PDI-Perjuangan dengan juru bicara Tri Wahyuni, adapun dari Fraksi Golkar dengan juru bicara Drs. Zainal Abidin, MM, dan juga dari Fraksi PKB dengan juru bicara Hj Rida Sri Ahlina, sedangkan dari Fraksi Nasdem dan PPP dengan juru bicara H. Zainal Khairuddin,SP, dari Fraksi GDAK dengan juru bicara Ir. Rahmato Rahman,” kata Lisda kepada media ini Senin (17/10/2022) usai rapat di Graha DPRD di jalan pahlawan Buntok.

Oleh sebab itu Lisda menyampaikan terkait lima buah ranperda itu diantaranya adalah.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 mendatang, dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu juga tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan ranperda tentang Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Barito, sama halnya dengan ranperda tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi Keuangan dan barang daerah,” paparnya.

Tidak cukup sampai disitu saja Lisda melanjutkan, Kami dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Barsel, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala saran, usul, dan pendapat Anggota Dewan yang terhormat terkait dengan perbaikan termasuk menyangkut teknis penyusunan maupun substansi yang diatur dalam ranperda dan hal-hal lain yang secara tidak langsung terkait dengan materi ranperda tersebut.

“Pasalnya, terkait lima materi ranperda tersebut yang telah kami sampaikan kepada Anggota Dewan yang terhormat, dan pada prinsipnya adalah kami sepakat untuk pembahasan pada tingkat-tingkat pembicaraan lebih lanjut sesuai prosedur dan mekanisme tata tertib yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya ia menambahkan, karena itu sesuai dengan tahapan persidangan Dewan, kami memberikan jawaban dan tanggapan serta penjelasan atas pendapat Banggar DPRD Setempat, dan pemandangan Umum Fraksi-Fraksi pendukung DPRD pada rapat paripurna TA 2022 pada hari ini.

“Karena berkenaan dengan APBD TA 2023 mendatang kami akan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta : Assjian
Sumber : Lisda Arriyana, S. Sos.

Redaksi Palangkanews