Personil Polsek Kahayan Kuala ,Cegah Karhutla.
Palangkanews co.id – terkait maraknya pembakaran lahan hutan dan gambut, Personil Polsek Kahayan Kuala bersama masyarakat melakukan pemasangan spanduk STOP Karhutla yang terpasang di pinggir jalan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadinya pembakaran lahan hutan di Desa Bahaur Hulu Permai kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (09/06/2020). Pukul 10.30 Wib.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, menjelaskan bahwa Polsek kahayan kuala telah melaksanakan pemasangan spanduk untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta melakukan sosialisasi dan imbauan melalui pemasangan spanduk dalam upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Semua pihak diminta menyadari bahwa dampak dari membakar hutan dan lahan akan bisa menimbulkan asap yang sangat menggangu kesehatan masyarakat
Kegiatan tersebut dengan tujuan tersebut Agar terciptanya harkamtibmas yang aman / kondusif dan berkesinambungan.
Agar masyarakt tidak membakar lahan untuk perkebunan dengan cara membakar, dan apabila ditemukan melakukan pembakaran dengan sengaja dapat dijerat dengan pasal pasal 78 ayat 3 uu no 41 tahun 1999 Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan, di Ancam dengan Pidana penjara palung lama 15 tahun penjara dan denda palung banyak 5 milyar rupiah.
Personil Polsek Kahayan Kuala menegaskan, bagi yang membuka lahan dengan cara membakar dan apabila terbukti akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Repoter. ; Tim/Melody
Sumber. : Humas polres Pulpis
Editor. : redaksi Pnews co.id.