Perlu Dipertanyakan Ranperda Pemda Jepara Untuk Penyertaan Modal BUMD Di Masa Pandemi Covid-19.

Perlu Dipertanyakan Ranperda Pemda Jepara Untuk Penyertaan Modal BUMD Di Masa Pandemi Covid-19.

Palangkanews. Co.id | Jepara, Di Bulan Agustus Tahun 2020, ada pembahasan di Pansus DPRD Jepara, tentang Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perda No. 15 Tahun 2015, tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD Kabupaten Jepara dan PT Bank Jateng 2018-2022.
Ranperda penyertaan modal BUMD, dilanjutkan lagi ditahun 2021 ini, Jumat, (5/2/2021) dan dihadiri oleh beberapa anggota Dewan yang menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus). 7/2/21

Pemda Jepara mengajukan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah atau Ranperda untuk penyertaan modal BUMD kepada DPRD Jepara, untuk :
1. Perumda Aneka Usaha sebesar Rp. 1.4 M
2. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jungporo sebesar Rp. 1 M
3. PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) sebesar Rp. 3 M
4. PT. BPR BKK JEPARA (Perseroda) sebesar Rp. 2 M
5. PT. Bank Jateng sebesar Rp. 5 M
Ketiga BUMD tersebut diatas dimintakan oleh Pemda untuk penyertaan modal sebesar Rp. 12.4 Miliar.

Dimasa Pandemi Covid-19, dibandingkan RANPERDA penyertaan modal buat BUMD, seyogianya, Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya “Semestinya warga masyarakat dalam fungsi kontrol sosial, mengharapkan Pemda Jepara, lebih fokus dan memprioritaskan mengenai, :
1. Lahan Pengganti TPA Gemulung, Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan,
2. Recovery Ekonomi,
3. Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19, 4. Perbaikan Infrastruktur jalan rusak akibat bencana banjir,
5. Meningkatkan PAD dari sumber keuangan BUMD yang sehat, transparan dan akuntable,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, Rencana Bisnis BUMD Pasal 88 (1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi BUMD saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.

Evaluasi BUMD Pasal 109
(1) Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. BUMD; b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi: a. penilaian kinerja; b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan. Pasal 110 :
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja BUMD. (2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh BUMD dan disampaikan kepada KPM atau RUPS.
(3) Penilaian tingkat kesehatan BUMD menjadi dasar evaluasi BUMD.
(4) Kepala Daerah menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri.

Tingkat kesehatan BUMD, semestinya menjadi pertimbangan dalam pengajuan RANPERDA, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, ini prioritasnya pencegahan dan penanganan, bukan penyertaan modal kepada BUMD, melihat kenyataan APBD Kabupaten Jepara terjadi penurunan, sebuah langkah tidak bijaksana kalau memaksakan penyertaan modal ke BUMD, yang bukan menjadi top priorty.

Penyertaan modal ke BUMD tentunya juga melihat angka yang menjadi dasar keuangan yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2021 sebesar Rp. 2.075.952.731.000,00.
APBD tahun 2021 mengalami defisit hingga Rp. 126 miliar, berdasarkan rapat paripurna, pada Rabu (25/11/2020), yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, ini yang mesti di ketahui oleh warga masyarakat Kabupaten Jepara, agar Ranperda ini efektif dan bisa dimintakan persetujuan kepada Pansus DPRD Jepara.

Dari sumber perumdajepara.com (21/1/2020), Laba bersih Rp 219.806.966,28, naik sebesar 191,62% dari target. Dalam Laporan Realisasi Kerja Anggaran (RKA) Tri Wulan IV Tahun 2019.

Sehingga kurang pantas kalau Pemda mengajukan Ranperda penyertaan modal, kenaikan laba yang sebesar 191,62%, harus dijadikan dasar, untuk meningkatkan lagi Performance kinerja Perumda Aneka Usaha, kalau ada peluang bisnis dengan pihak lain.

Pihak lain atau pihak investor swasta yang semestinya, diharapkan bisa menggelontorkan cash money, kepada Perumda Aneka Usaha, ketika ada peluang untuk memperoleh laba dari rencana kerja dengan pihak lain, yang akan menggandeng Perumda sebagai BUMD yang berperan sebagai partner usaha, bukan sebaliknya Pemda menyertakan modal lagi.

Sedangkan Perumda Aneka Usaha yang saat ini dipercaya oleh PLTU TJB untuk pelolaan administrasi limbah Fabag atau Fly Ash, Bottom Ash dan Gypsum dengan Koperasi Jasa Pembangkit Tanjung Jati B, seharusnya Perumda Aneka Usaha bisa, mengelola managemen sendiri. Transporter yang selama ini menjadi rekanan Perumda Aneka Usaha, selalu bayar di depan untuk nebus MGP (main gate pass) . Tanpa penyertaan modal dari Pemda. Karena setiap periode jadwal limbah gypsum saja mendapat pemasukan sekitar 800 juta (belum operasional dan pajak). Setiap tahun mampu memberi kontribusi PAD ke Pemda 1.5 M.

Sementara PDAM Jepara, yang dulu di sekitar tahun 2020, pernah diberikan Hibah senilai Rp. 18 M dari Pusat, bahkan sudah dibahas melalui proses panjang di DPRD, akan diputuskan dan ditetapkan di APBD, namun ditolak oleh Dirutnya, menjadi pertanyaan mengapa? pada saat itu skema hibah, tidak diterima oleh PDAM Jepara untuk dikelola, justru malah meminta penyertaan modal ke Pemda di tahun 2021, tentunya manajemen perusahaan PDAM, kurang jeli, dalam mencari terobosan untuk mendapatkan modal usaha, secara mandiri.

Pewarta : Puji Sumono pknews Jateng
Sumber. : Liputan pknews Jepara

admin